Lompat ke konten
odometer.id

Pajak kendaraan Jawa Barat

Ibu kota BandungPelat D, F, T, E, ZTerverifikasi

Di Jawa Barat, tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pertama adalah 1,12 persen. Di atas angka itu dikenakan opsen 66 persen, sehingga tarif efektif yang benar-benar Anda bayar menjadi sekitar 1,86 persen. Dasarnya adalah Perda Provinsi Jawa Barat No. 9 Tahun 2023.

Jawa Barat menurunkan PKB pokok dari 1,75 persen di rezim lama menjadi 1,12 persen, lalu menambahkan opsen 66 persen. Perubahan inilah yang membuat banyak pemilik merasa tagihannya naik.

Tarif pajak kendaraan Jawa Barat

PKB pokok kendaraan pertama1,12%
Opsen PKB66%
Tarif efektif gabungan1,86%
BBNKB penyerahan kedua0%

Contoh perhitungan

Misalkan sebuah kendaraan punya nilai jual sebagai dasar pengenaan sebesar Rp 20.000.000. Perkiraan PKB tahunannya di Jawa Barat:

Perkiraan PKB tahunan, contoh nilai jual Rp 20.000.000
PKB pokok (1,12 persen)
Rp 224.000
Opsen (66 persen)
Rp 147.840
TotalRp 371.840

Estimasi ilustrasi. SWDKLLJ dan biaya administrasi belum termasuk, dan nilai jual tiap kendaraan berbeda.

Bayar dan cek pajak Jawa Barat

Pembayaran dan pengecekan dapat dilakukan lewat kanal resmi provinsi. Nomor peraturan di bawah adalah dasar hukumnya; tautannya menuju sumber yang kami pakai untuk verifikasi.

Pertanyaan yang sering muncul

Berapa tarif pajak kendaraan pertama di Jawa Barat?

PKB pokok di Jawa Barat sebesar 1,12 persen. Setelah ditambah opsen 66 persen, tarif efektifnya sekitar 1,86 persen dari nilai jual kendaraan.

Apakah Jawa Barat mengenakan opsen pajak kendaraan?

Ya. Sejak 5 Januari 2025, Jawa Barat memungut opsen PKB sebesar 66 persen yang dihitung dari PKB pokok dan dipungut oleh kabupaten atau kota.

Kenapa tagihan pajak saya di Jawa Barat terasa naik padahal tarif turun?

Karena PKB pokok memang turun ke 1,12 persen, tetapi kini ada baris opsen 66 persen di atasnya. Gabungannya mendekati beban lama, hanya cara membacanya yang berubah.

Provinsi lain

Bandingkan semua provinsi di tabel tarif