Lompat ke konten
odometer.id

Pajak kendaraan Bali

Ibu kota DenpasarPelat DKTerverifikasi

Tarif dibedakan menurut kapasitas mesin kendaraan.

Di Bali, tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pertama adalah 1,2 persen. Di atas angka itu dikenakan opsen 66 persen, sehingga tarif efektif yang benar-benar Anda bayar menjadi sekitar 1,99 persen. Dasarnya adalah Perda Provinsi Bali No. 1 Tahun 2024.

Bali membedakan tarif menurut kapasitas mesin: sekitar 1,055 persen untuk kendaraan sampai 200cc dan 1,2 persen untuk di atas 200cc. Angka di halaman ini memakai tarif kendaraan di atas 200cc.

Tarif pajak kendaraan Bali

PKB pokok kendaraan pertama1,2%
Opsen PKB66%
Tarif efektif gabungan1,99%
BBNKB penyerahan kedua0%

Contoh perhitungan

Misalkan sebuah kendaraan punya nilai jual sebagai dasar pengenaan sebesar Rp 20.000.000. Perkiraan PKB tahunannya di Bali:

Perkiraan PKB tahunan, contoh nilai jual Rp 20.000.000
PKB pokok (1,2 persen)
Rp 240.000
Opsen (66 persen)
Rp 158.400
TotalRp 398.400

Estimasi ilustrasi. SWDKLLJ dan biaya administrasi belum termasuk, dan nilai jual tiap kendaraan berbeda.

Bayar dan cek pajak Bali

Pembayaran dan pengecekan dapat dilakukan lewat kanal resmi provinsi. Nomor peraturan di bawah adalah dasar hukumnya; tautannya menuju sumber yang kami pakai untuk verifikasi.

Pertanyaan yang sering muncul

Berapa tarif pajak kendaraan pertama di Bali?

PKB pokok di Bali sebesar 1,2 persen. Setelah ditambah opsen 66 persen, tarif efektifnya sekitar 1,99 persen dari nilai jual kendaraan.

Apakah Bali mengenakan opsen pajak kendaraan?

Ya. Sejak 5 Januari 2025, Bali memungut opsen PKB sebesar 66 persen yang dihitung dari PKB pokok dan dipungut oleh kabupaten atau kota.

Apakah tarif pajak motor kecil di Bali lebih murah?

Ya. Untuk kendaraan sampai 200cc, PKB pokok Bali sekitar 1,055 persen, lebih rendah daripada 1,2 persen untuk kendaraan di atas 200cc.

Provinsi lain

Bandingkan semua provinsi di tabel tarif