Pajak kendaraan Bali
Tarif dibedakan menurut kapasitas mesin kendaraan.
Di Bali, tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pertama adalah 1,2 persen. Di atas angka itu dikenakan opsen 66 persen, sehingga tarif efektif yang benar-benar Anda bayar menjadi sekitar 1,99 persen. Dasarnya adalah Perda Provinsi Bali No. 1 Tahun 2024.
Bali membedakan tarif menurut kapasitas mesin: sekitar 1,055 persen untuk kendaraan sampai 200cc dan 1,2 persen untuk di atas 200cc. Angka di halaman ini memakai tarif kendaraan di atas 200cc.
Tarif pajak kendaraan Bali
| PKB pokok kendaraan pertama | 1,2% |
|---|---|
| Opsen PKB | 66% |
| Tarif efektif gabungan | 1,99% |
| BBNKB penyerahan kedua | 0% |
Contoh perhitungan
Misalkan sebuah kendaraan punya nilai jual sebagai dasar pengenaan sebesar Rp 20.000.000. Perkiraan PKB tahunannya di Bali:
- PKB pokok (1,2 persen)
- Rp 240.000
- Opsen (66 persen)
- Rp 158.400
Estimasi ilustrasi. SWDKLLJ dan biaya administrasi belum termasuk, dan nilai jual tiap kendaraan berbeda.
Bayar dan cek pajak Bali
Pembayaran dan pengecekan dapat dilakukan lewat kanal resmi provinsi. Nomor peraturan di bawah adalah dasar hukumnya; tautannya menuju sumber yang kami pakai untuk verifikasi.
- Dasar hukum: Perda Provinsi Bali No. 1 Tahun 2024. Ringkasan di DDTC News (sumber sekunder, bukan teks resmi)
- Kanal daring: SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
Pertanyaan yang sering muncul
Berapa tarif pajak kendaraan pertama di Bali?
PKB pokok di Bali sebesar 1,2 persen. Setelah ditambah opsen 66 persen, tarif efektifnya sekitar 1,99 persen dari nilai jual kendaraan.
Apakah Bali mengenakan opsen pajak kendaraan?
Ya. Sejak 5 Januari 2025, Bali memungut opsen PKB sebesar 66 persen yang dihitung dari PKB pokok dan dipungut oleh kabupaten atau kota.
Apakah tarif pajak motor kecil di Bali lebih murah?
Ya. Untuk kendaraan sampai 200cc, PKB pokok Bali sekitar 1,055 persen, lebih rendah daripada 1,2 persen untuk kendaraan di atas 200cc.
Provinsi lain
- Aceh
- Banten
- Bengkulu
- DI Yogyakarta
- DKI Jakarta
- Gorontalo
- Jambi
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Utara
- Kepulauan Bangka Belitung
- Kepulauan Riau
- Lampung
- Maluku
- Maluku Utara
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
- Papua
- Papua Barat
- Papua Barat Daya
- Papua Pegunungan
- Papua Selatan
- Papua Tengah
- Riau
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Utara
- Sumatera Barat
- Sumatera Selatan
- Sumatera Utara