Kalkulator premi asuransi kendaraan
Rentang premi all risk dan TLO dari tarif resmi OJK untuk mobil, motor, truk, dan bus, menurut harga kendaraan dan wilayah pelat. Tanpa merek, tanpa perantara: angka yang sama berlaku di semua perusahaan asuransi berizin.
Jenis kendaraan
Nilai pasar kendaraan saat ini, bukan harga saat beli dulu.
Jenis pertanggungan
All risk (komprehensif) menanggung rusak ringan sampai berat; TLO hanya kerusakan di atas 75% atau kehilangan.
Isi harga pertanggungan kendaraan untuk melihat rentang premi resminya.
Tarif dari Lampiran IV SEOJK Nomor 6/SEOJK.05/2017, Tabel IV.A; berlaku sama untuk semua perusahaan asuransi berizin OJK.
Ini rentang tarif dasar regulasi, bukan penawaran polis. Harga final bergeser karena perluasan jaminan (banjir, gempa, tanggung jawab pihak ketiga) dan biaya administrasi; risiko sendiri saat klaim minimum Rp300.000 per kejadian; kendaraan roda dua Rp150.000 (ketentuan angka 2 Lampiran IV).
Pindahkan angka tahunan ini ke kalkulator biaya kepemilikan untuk melihat bebannya per bulan bersama pajak, servis, dan energi.
Cara memakai rentang ini saat berburu polis
Tarif dasar dari OJK adalah alat tawar Anda. Penawaran di dalam rentang berarti wajar; penawaran yang tampak sangat murah biasanya memangkas jaminan pokok atau menyembunyikan biaya, dan yang lebih mahal seharusnya bisa menunjukkan perluasan jaminan apa yang membuatnya naik. Minta rincian per komponen sebelum tanda tangan, lalu bandingkan komponen jaminan pokoknya dengan hasil kalkulator di atas.
Perhatikan juga pergeseran kategori: harga pertanggungan yang turun mengikuti umur kendaraan bisa memindahkan mobil Anda ke kategori dengan tarif berbeda saat perpanjangan, jadi premi tahun depan tidak selalu premi tahun ini dikurangi penyusutan saja. Penjelasan lengkapnya ada di artikel premi asuransi mobil.
Tabel tarif resmi selengkapnya
Rate komprehensif (all risk), persen dari harga kendaraan per tahun
| Kategori (harga kendaraan) | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
|---|---|---|---|
| Kategori 1 (s.d. Rp125 juta) | 3,82% - 4,20% | 3,26% - 3,59% | 2,53% - 2,78% |
| Kategori 2 (>Rp125 juta s.d. Rp200 juta) | 2,67% - 2,94% | 2,47% - 2,72% | 2,69% - 2,96% |
| Kategori 3 (>Rp200 juta s.d. Rp400 juta) | 2,18% - 2,40% | 2,08% - 2,29% | 1,79% - 1,97% |
| Kategori 4 (>Rp400 juta s.d. Rp800 juta) | 1,20% - 1,32% | 1,20% - 1,32% | 1,14% - 1,25% |
| Kategori 5 (>Rp800 juta) | 1,05% - 1,16% | 1,05% - 1,16% | 1,05% - 1,16% |
| Kategori 6 (Truk & pickup, semua uang pertanggungan) | 2,42% - 2,67% | 2,39% - 2,63% | 2,23% - 2,46% |
| Kategori 7 (Bus, semua uang pertanggungan) | 1,04% - 1,14% | 1,04% - 1,14% | 0,88% - 0,97% |
| Kategori 8 (Sepeda motor, semua uang pertanggungan) | 3,18% - 3,50% | 3,18% - 3,50% | 3,18% - 3,50% |
Rate total loss only (TLO), persen dari harga kendaraan per tahun
| Kategori (harga kendaraan) | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
|---|---|---|---|
| Kategori 1 (s.d. Rp125 juta) | 0,47% - 0,56% | 0,65% - 0,78% | 0,51% - 0,56% |
| Kategori 2 (>Rp125 juta s.d. Rp200 juta) | 0,63% - 0,69% | 0,44% - 0,53% | 0,44% - 0,48% |
| Kategori 3 (>Rp200 juta s.d. Rp400 juta) | 0,41% - 0,46% | 0,38% - 0,42% | 0,29% - 0,35% |
| Kategori 4 (>Rp400 juta s.d. Rp800 juta) | 0,25% - 0,30% | 0,25% - 0,30% | 0,23% - 0,27% |
| Kategori 5 (>Rp800 juta) | 0,20% - 0,24% | 0,20% - 0,24% | 0,20% - 0,24% |
| Kategori 6 (Truk & pickup, semua uang pertanggungan) | 0,88% - 1,07% | 1,68% - 2,02% | 0,81% - 0,98% |
| Kategori 7 (Bus, semua uang pertanggungan) | 0,23% - 0,29% | 0,23% - 0,29% | 0,18% - 0,22% |
| Kategori 8 (Sepeda motor, semua uang pertanggungan) | 1,76% - 2,11% | 1,80% - 2,16% | 0,67% - 0,80% |
Wilayah 1: Sumatera dan kepulauan di sekitarnya. Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2. Risiko sendiri (deductible) minimum Rp300.000 per kejadian; kendaraan roda dua Rp150.000 (ketentuan angka 2 Lampiran IV).
Sumber. Lampiran IV SEOJK Nomor 6/SEOJK.05/2017, Tabel IV.A, ditetapkan 26 Januari 2017; angka disalin verbatim dari salinan PDF resmi OJK dan dicek silang dengan pemberitaan media asuransi. Perusahaan asuransi wajib memasang tarif di dalam rentang batas bawah sampai batas atas ini.
Pertanyaan yang sering muncul
Dari mana angka kalkulator ini berasal?
Dari Lampiran IV SEOJK Nomor 6/SEOJK.05/2017, tabel tarif premi asuransi kendaraan bermotor yang ditetapkan OJK dan berlaku untuk semua perusahaan asuransi berizin. Kami menyalin tabelnya verbatim dari salinan PDF resmi; kalkulator hanya memilih sel yang cocok dengan kendaraan Anda lalu mengalikannya dengan harga pertanggungan.
Kenapa hasilnya rentang, bukan satu angka?
Karena regulasinya memang menetapkan batas bawah dan batas atas per kategori. Perusahaan asuransi wajib memasang tarif dasar di dalam rentang itu; posisi tepatnya tergantung penilaian risiko masing-masing. Penawaran yang berada di bawah batas bawah perlu dicurigai, dan yang di atas batas atas berarti ada perluasan jaminan yang dihitung terpisah.
Apakah premi motor dan mobil dihitung dengan cara sama?
Rumusnya sama, tarifnya berbeda. Mobil masuk kategori 1 sampai 5 menurut harga kendaraan, sedangkan sepeda motor punya kategori sendiri (kategori 8) dengan satu tarif untuk semua harga. Tarif motor untuk pertanggungan komprehensif tergolong tinggi, sekitar 3,18 sampai 3,5 persen, karena risiko kehilangan dan kecelakaannya dinilai lebih besar.
Kenapa lokasi kendaraan mempengaruhi premi?
OJK membagi tarif menjadi tiga wilayah menurut pengalaman risiko: Wilayah 1 Sumatera dan sekitarnya, Wilayah 2 DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, Wilayah 3 sisanya. Acuannya lokasi kendaraan terdaftar alias pelatnya, bukan alamat Anda hari ini, jadi kendaraan pelat luar daerah yang dipakai di Jakarta tetap dihitung dengan wilayah pelatnya.
Apakah harga polis final akan sama dengan hasil kalkulator?
Tidak selalu. Hasil ini tarif dasar untuk jaminan pokok; polis final bisa bertambah karena perluasan banjir, gempa, huru-hara, atau tanggung jawab pihak ketiga, dan setiap klaim dikenai risiko sendiri minimum Rp300.000 per kejadian (Rp150.000 untuk roda dua). Gunakan rentang ini sebagai patokan menilai wajar tidaknya penawaran, bukan sebagai harga jadi.