Pajak kendaraan Papua Tengah
Provinsi pemekaran yang sudah punya perda sendiri No. 6 Tahun 2025.
Di Papua Tengah, tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pertama adalah 1,05 persen. Di atas angka itu dikenakan opsen 66 persen, sehingga tarif efektif yang benar-benar Anda bayar menjadi sekitar 1,74 persen. Dasarnya adalah Perda Provinsi Papua Tengah No. 6 Tahun 2025.
Papua Tengah menetapkan PKB pokok 1,05 persen lewat Perda No. 6 Tahun 2025, ditambah opsen 66 persen, sehingga tarif efektifnya sekitar 1,74 persen.
Tarif pajak kendaraan Papua Tengah
| PKB pokok kendaraan pertama | 1,05% |
|---|---|
| Opsen PKB | 66% |
| Tarif efektif gabungan | 1,74% |
| BBNKB penyerahan kedua | 0% |
Contoh perhitungan
Misalkan sebuah kendaraan punya nilai jual sebagai dasar pengenaan sebesar Rp 20.000.000. Perkiraan PKB tahunannya di Papua Tengah:
- PKB pokok (1,05 persen)
- Rp 210.000
- Opsen (66 persen)
- Rp 138.600
Estimasi ilustrasi. SWDKLLJ dan biaya administrasi belum termasuk, dan nilai jual tiap kendaraan berbeda.
Bayar dan cek pajak Papua Tengah
Pembayaran dan pengecekan dapat dilakukan lewat kanal resmi provinsi. Nomor peraturan di bawah adalah dasar hukumnya; tautannya menuju sumber yang kami pakai untuk verifikasi.
- Dasar hukum: Perda Provinsi Papua Tengah No. 6 Tahun 2025. Buka di JDIH Papua Tengah
- Kanal daring: SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
Pertanyaan yang sering muncul
Berapa tarif pajak kendaraan pertama di Papua Tengah?
PKB pokok di Papua Tengah sebesar 1,05 persen. Setelah ditambah opsen 66 persen, tarif efektifnya sekitar 1,74 persen dari nilai jual kendaraan.
Apakah Papua Tengah mengenakan opsen pajak kendaraan?
Ya. Sejak 5 Januari 2025, Papua Tengah memungut opsen PKB sebesar 66 persen yang dihitung dari PKB pokok dan dipungut oleh kabupaten atau kota.
Provinsi lain
- Aceh
- Bali
- Banten
- Bengkulu
- DI Yogyakarta
- DKI Jakarta
- Gorontalo
- Jambi
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Utara
- Kepulauan Bangka Belitung
- Kepulauan Riau
- Lampung
- Maluku
- Maluku Utara
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
- Papua
- Papua Barat
- Papua Barat Daya
- Papua Pegunungan
- Papua Selatan
- Riau
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Utara
- Sumatera Barat
- Sumatera Selatan
- Sumatera Utara