Lompat ke konten
odometer.id

Pajak kendaraan Jambi

Ibu kota JambiPelat BHTerverifikasi

Tidak menerapkan pajak progresif; tarif rata 1 persen.

Di Jambi, tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pertama adalah 1 persen. Di atas angka itu dikenakan opsen 66 persen, sehingga tarif efektif yang benar-benar Anda bayar menjadi sekitar 1,66 persen. Dasarnya adalah Perda Provinsi Jambi No. 5 Tahun 2024.

Jambi menetapkan PKB pokok 1 persen tanpa progresif lewat Perda No. 5 Tahun 2024, ditambah opsen 66 persen, sehingga tarif efektifnya sekitar 1,66 persen.

Tarif pajak kendaraan Jambi

PKB pokok kendaraan pertama1%
Opsen PKB66%
Tarif efektif gabungan1,66%
BBNKB penyerahan kedua0%

Contoh perhitungan

Misalkan sebuah kendaraan punya nilai jual sebagai dasar pengenaan sebesar Rp 20.000.000. Perkiraan PKB tahunannya di Jambi:

Perkiraan PKB tahunan, contoh nilai jual Rp 20.000.000
PKB pokok (1 persen)
Rp 200.000
Opsen (66 persen)
Rp 132.000
TotalRp 332.000

Estimasi ilustrasi. SWDKLLJ dan biaya administrasi belum termasuk, dan nilai jual tiap kendaraan berbeda.

Hitung pajak Anda di JambiMasukkan NJKB kendaraan sendiri; PKB, opsen, SWDKLLJ, sampai denda telat langsung terhitung.

Cara cek dan bayar pajak Jambi

Cara paling cepat mengecek pajak kendaraan di Jambi adalah lewat aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) atau SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dengan menyiapkan STNK; tagihan yang tampil sudah mengikuti PKB 1 persen plus opsen 66 persen sesuai Perda Provinsi Jambi No. 5 Tahun 2024, lengkap dengan denda bila ada, jadi angka di kanal resmi itulah yang jadi pegangan pembayaran Anda.

Balik nama dan mutasi di Jambi

BBNKB penyerahan pertama (kendaraan baru dari dealer) di Jambi sebesar 10 persen dari nilai jual kendaraan. Di atasnya berlaku opsen BBNKB 66 persen dari pokok, sehingga beban efektifnya sekitar 16,6 persen; keduanya sudah tergabung dalam satu tagihan saat kendaraan didaftarkan.

Sumber. Pasal 14 Perda Provinsi Jambi No. 5 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dibaca langsung dari salinan PDF resmi (peraturan.bpk.go.id, hal. 11); dicek 16 Agustus 2026.

BBNKB penyerahan kedua di Jambi sebesar 0 persen, sehingga biaya pokok balik nama kendaraan bekas tinggal penerbitan dokumen: sekitar Rp 385.000 untuk motor dan Rp 675.000 untuk mobil menurut PP No. 76 Tahun 2020, di luar pajak tahun berjalan provinsi ini. Rincian prosesnya ada di artikel biaya balik nama motor dan mobil, atau hitung langsung dengan kalkulator balik nama.

Pertanyaan yang sering muncul

Berapa tarif pajak kendaraan pertama di Jambi?

PKB pokok di Jambi sebesar 1 persen. Setelah ditambah opsen 66 persen, tarif efektifnya sekitar 1,66 persen dari nilai jual kendaraan.

Apakah Jambi mengenakan opsen pajak kendaraan?

Ya. Sejak 5 Januari 2025, Jambi memungut opsen PKB sebesar 66 persen yang dihitung dari PKB pokok dan dipungut oleh kabupaten atau kota.

Bagaimana cara cek pajak kendaraan Jambi secara online?

Lewat aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) atau SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Siapkan STNK karena pengecekan meminta data kendaraan, dan angka tagihan final selalu yang tampil di kanal resmi tersebut.

Pajak per model

NJKB per tahun produksi yang sudah kami verifikasi, dihitung dengan tarif Jambi maupun provinsi lain: Toyota Vellfire, Toyota Veloz, Toyota Vios, Toyota Yaris, Wuling Air ev. Selengkapnya di indeks pajak per model.

Provinsi lain

Bandingkan semua provinsi di tabel tarif