Pajak kendaraan Sumatera Barat
PKB pokok 1,05 persen, dikonfirmasi dua riset independen.
Di Sumatera Barat, tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pertama adalah 1,05 persen. Di atas angka itu dikenakan opsen 66 persen, sehingga tarif efektif yang benar-benar Anda bayar menjadi sekitar 1,74 persen. Dasarnya adalah Perda Provinsi Sumatera Barat No. 8 Tahun 2023.
Sumatera Barat menetapkan PKB pokok 1,05 persen lewat Perda No. 8 Tahun 2023, ditambah opsen 66 persen, sehingga tarif efektifnya sekitar 1,74 persen.
Tarif pajak kendaraan Sumatera Barat
| PKB pokok kendaraan pertama | 1,05% |
|---|---|
| Opsen PKB | 66% |
| Tarif efektif gabungan | 1,74% |
| BBNKB penyerahan kedua | 0% |
Contoh perhitungan
Misalkan sebuah kendaraan punya nilai jual sebagai dasar pengenaan sebesar Rp 20.000.000. Perkiraan PKB tahunannya di Sumatera Barat:
- PKB pokok (1,05 persen)
- Rp 210.000
- Opsen (66 persen)
- Rp 138.600
Estimasi ilustrasi. SWDKLLJ dan biaya administrasi belum termasuk, dan nilai jual tiap kendaraan berbeda.
Cara cek dan bayar pajak Sumatera Barat
Cara paling cepat mengecek pajak kendaraan di Sumatera Barat adalah lewat aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) atau SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dengan menyiapkan STNK; tagihan yang tampil sudah mengikuti PKB 1,05 persen plus opsen 66 persen sesuai Perda Provinsi Sumatera Barat No. 8 Tahun 2023, lengkap dengan denda bila ada, jadi angka di kanal resmi itulah yang jadi pegangan pembayaran Anda.
- Aplikasi resmi: SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk cek dan bayar tanpa datang ke kantor.
- Kanal daring provinsi: SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
- Datang langsung: kantor Samsat atau layanan Samsat keliling setempat, membawa STNK dan KTP pemilik.
- Dasar hukum tarif: Perda Provinsi Sumatera Barat No. 8 Tahun 2023. Ringkasan di DDTC News (sumber sekunder, bukan teks resmi)
Balik nama dan mutasi di Sumatera Barat
BBNKB penyerahan kedua di Sumatera Barat sebesar 0 persen, sehingga biaya pokok balik nama kendaraan bekas tinggal penerbitan dokumen: sekitar Rp 385.000 untuk motor dan Rp 675.000 untuk mobil menurut PP No. 76 Tahun 2020, di luar pajak tahun berjalan provinsi ini. Rincian prosesnya ada di artikel biaya balik nama motor dan mobil, atau hitung langsung dengan kalkulator balik nama.
Pertanyaan yang sering muncul
Berapa tarif pajak kendaraan pertama di Sumatera Barat?
PKB pokok di Sumatera Barat sebesar 1,05 persen. Setelah ditambah opsen 66 persen, tarif efektifnya sekitar 1,74 persen dari nilai jual kendaraan.
Apakah Sumatera Barat mengenakan opsen pajak kendaraan?
Ya. Sejak 5 Januari 2025, Sumatera Barat memungut opsen PKB sebesar 66 persen yang dihitung dari PKB pokok dan dipungut oleh kabupaten atau kota.
Bagaimana cara cek pajak kendaraan Sumatera Barat secara online?
Lewat aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) atau SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Siapkan STNK karena pengecekan meminta data kendaraan, dan angka tagihan final selalu yang tampil di kanal resmi tersebut.
Pajak per model
NJKB per tahun produksi yang sudah kami verifikasi, dihitung dengan tarif Sumatera Barat maupun provinsi lain: Toyota Avanza, Toyota bZ4X, Toyota Calya, Toyota Camry, Toyota Fortuner. Selengkapnya di indeks pajak per model.
Provinsi lain
- Aceh
- Bali
- Banten
- Bengkulu
- DI Yogyakarta
- DKI Jakarta
- Gorontalo
- Jambi
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Utara
- Kepulauan Bangka Belitung
- Kepulauan Riau
- Lampung
- Maluku
- Maluku Utara
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
- Papua
- Papua Barat
- Papua Barat Daya
- Papua Pegunungan
- Papua Selatan
- Papua Tengah
- Riau
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Utara
- Sumatera Selatan
- Sumatera Utara