Pajak kendaraan Jawa Timur
Pemutihan pajak Jawa Timur sedang berjalan sampai 31 Agustus 2026: bebas denda pkb, bebas bbnkb, bebas pajak progresif. Lihat rinciannya
Di Jawa Timur, tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pertama adalah 1,2 persen. Di atas angka itu dikenakan opsen 66 persen, sehingga tarif efektif yang benar-benar Anda bayar menjadi sekitar 1,99 persen. Dasarnya adalah Perda Provinsi Jawa Timur No. 8 Tahun 2023.
Tarif efektif 1,99 persen di Jawa Timur berasal dari PKB pokok 1,2 persen ditambah opsen 66 persen yang dipungut kabupaten dan kota.
Tarif pajak kendaraan Jawa Timur
| PKB pokok kendaraan pertama | 1,2% |
|---|---|
| Opsen PKB | 66% |
| Tarif efektif gabungan | 1,99% |
| BBNKB penyerahan kedua | 0% |
Contoh perhitungan
Misalkan sebuah kendaraan punya nilai jual sebagai dasar pengenaan sebesar Rp 20.000.000. Perkiraan PKB tahunannya di Jawa Timur:
- PKB pokok (1,2 persen)
- Rp 240.000
- Opsen (66 persen)
- Rp 158.400
Estimasi ilustrasi. SWDKLLJ dan biaya administrasi belum termasuk, dan nilai jual tiap kendaraan berbeda.
Cara cek dan bayar pajak Jawa Timur
Cara paling cepat mengecek pajak kendaraan di Jawa Timur adalah lewat aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) atau e-Samsat Jatim (SIGNAL) dengan menyiapkan STNK; tagihan yang tampil sudah mengikuti PKB 1,2 persen plus opsen 66 persen sesuai Perda Provinsi Jawa Timur No. 8 Tahun 2023, lengkap dengan denda bila ada, jadi angka di kanal resmi itulah yang jadi pegangan pembayaran Anda.
- Aplikasi resmi: SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk cek dan bayar tanpa datang ke kantor.
- Kanal daring provinsi: e-Samsat Jatim (SIGNAL)
- Datang langsung: kantor Samsat atau layanan Samsat keliling setempat, membawa STNK dan KTP pemilik.
- Dasar hukum tarif: Perda Provinsi Jawa Timur No. 8 Tahun 2023. Buka di JDIH Jatim
Balik nama dan mutasi di Jawa Timur
BBNKB penyerahan kedua di Jawa Timur sebesar 0 persen, sehingga biaya pokok balik nama kendaraan bekas tinggal penerbitan dokumen: sekitar Rp 385.000 untuk motor dan Rp 675.000 untuk mobil menurut PP No. 76 Tahun 2020, di luar pajak tahun berjalan provinsi ini. Rincian prosesnya ada di artikel biaya balik nama motor dan mobil, atau hitung langsung dengan kalkulator balik nama.
Pertanyaan yang sering muncul
Berapa tarif pajak kendaraan pertama di Jawa Timur?
PKB pokok di Jawa Timur sebesar 1,2 persen. Setelah ditambah opsen 66 persen, tarif efektifnya sekitar 1,99 persen dari nilai jual kendaraan.
Apakah Jawa Timur mengenakan opsen pajak kendaraan?
Ya. Sejak 5 Januari 2025, Jawa Timur memungut opsen PKB sebesar 66 persen yang dihitung dari PKB pokok dan dipungut oleh kabupaten atau kota.
Bagaimana cara cek pajak kendaraan Jawa Timur secara online?
Lewat aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) atau e-Samsat Jatim (SIGNAL). Siapkan STNK karena pengecekan meminta data kendaraan, dan angka tagihan final selalu yang tampil di kanal resmi tersebut.
Berapa pajak progresif kendaraan kedua di Jawa Timur?
Tarif kepemilikan kedua atas nama dan alamat yang sama sebesar 1,7 persen, naik dari 1,2 persen untuk kendaraan pertama. Progresif hanya berlaku untuk kepemilikan pribadi, bukan badan usaha.
Pajak per model
NJKB per tahun produksi yang sudah kami verifikasi, dihitung dengan tarif Jawa Timur maupun provinsi lain: Toyota Fortuner, Toyota Kijang Innova, Toyota Raize, Toyota Rush, Toyota Sienta. Selengkapnya di indeks pajak per model.
Provinsi lain
- Aceh
- Bali
- Banten
- Bengkulu
- DI Yogyakarta
- DKI Jakarta
- Gorontalo
- Jambi
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Utara
- Kepulauan Bangka Belitung
- Kepulauan Riau
- Lampung
- Maluku
- Maluku Utara
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
- Papua
- Papua Barat
- Papua Barat Daya
- Papua Pegunungan
- Papua Selatan
- Papua Tengah
- Riau
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Utara
- Sumatera Barat
- Sumatera Selatan
- Sumatera Utara