Pajak kendaraan Aceh
Memakai istilah Qanun; progresif berjenjang halus hingga maksimal 6 persen.
Di Aceh, tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pertama adalah 1 persen. Di atas angka itu dikenakan opsen 66 persen, sehingga tarif efektif yang benar-benar Anda bayar menjadi sekitar 1,66 persen. Dasarnya adalah Qanun Aceh No. 4 Tahun 2024.
Aceh menetapkan PKB pokok 1 persen lewat Qanun No. 4 Tahun 2024, ditambah opsen 66 persen, sehingga tarif efektifnya sekitar 1,66 persen.
Tarif pajak kendaraan Aceh
| PKB pokok kendaraan pertama | 1% |
|---|---|
| Opsen PKB | 66% |
| Tarif efektif gabungan | 1,66% |
| BBNKB penyerahan kedua | 0% |
Contoh perhitungan
Misalkan sebuah kendaraan punya nilai jual sebagai dasar pengenaan sebesar Rp 20.000.000. Perkiraan PKB tahunannya di Aceh:
- PKB pokok (1 persen)
- Rp 200.000
- Opsen (66 persen)
- Rp 132.000
Estimasi ilustrasi. SWDKLLJ dan biaya administrasi belum termasuk, dan nilai jual tiap kendaraan berbeda.
Bayar dan cek pajak Aceh
Pembayaran dan pengecekan dapat dilakukan lewat kanal resmi provinsi. Nomor peraturan di bawah adalah dasar hukumnya; tautannya menuju sumber yang kami pakai untuk verifikasi.
- Dasar hukum: Qanun Aceh No. 4 Tahun 2024. Buka di JDIH Aceh
- Kanal daring: SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
Pertanyaan yang sering muncul
Berapa tarif pajak kendaraan pertama di Aceh?
PKB pokok di Aceh sebesar 1 persen. Setelah ditambah opsen 66 persen, tarif efektifnya sekitar 1,66 persen dari nilai jual kendaraan.
Apakah Aceh mengenakan opsen pajak kendaraan?
Ya. Sejak 5 Januari 2025, Aceh memungut opsen PKB sebesar 66 persen yang dihitung dari PKB pokok dan dipungut oleh kabupaten atau kota.
Provinsi lain
- Bali
- Banten
- Bengkulu
- DI Yogyakarta
- DKI Jakarta
- Gorontalo
- Jambi
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Utara
- Kepulauan Bangka Belitung
- Kepulauan Riau
- Lampung
- Maluku
- Maluku Utara
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
- Papua
- Papua Barat
- Papua Barat Daya
- Papua Pegunungan
- Papua Selatan
- Papua Tengah
- Riau
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Utara
- Sumatera Barat
- Sumatera Selatan
- Sumatera Utara