Pajak kendaraan Sulawesi Barat
Pemutihan pajak Sulawesi Barat sedang berjalan sampai 30 September 2026: bebas denda pkb tahun 2025 ke bawah, diskon tunggakan pokok pkb tahun 2025 ke bawah 50%, diskon pkb tahun pertama 50% untuk mutasi masuk (nonpelat dc ke dc), bebas denda swdkllj tahun-tahun sebelumnya. Lihat rinciannya
PKB pokok ditetapkan 1 persen.
Di Sulawesi Barat, tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pertama adalah 1 persen. Di atas angka itu dikenakan opsen 66 persen, sehingga tarif efektif yang benar-benar Anda bayar menjadi sekitar 1,66 persen. Dasarnya adalah Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 4 Tahun 2024.
Sulawesi Barat menetapkan PKB pokok 1 persen lewat Perda No. 4 Tahun 2024, ditambah opsen 66 persen, sehingga tarif efektifnya sekitar 1,66 persen.
Tarif pajak kendaraan Sulawesi Barat
| PKB pokok kendaraan pertama | 1% |
|---|---|
| Opsen PKB | 66% |
| Tarif efektif gabungan | 1,66% |
| BBNKB penyerahan kedua | 0% |
Contoh perhitungan
Misalkan sebuah kendaraan punya nilai jual sebagai dasar pengenaan sebesar Rp 20.000.000. Perkiraan PKB tahunannya di Sulawesi Barat:
- PKB pokok (1 persen)
- Rp 200.000
- Opsen (66 persen)
- Rp 132.000
Estimasi ilustrasi. SWDKLLJ dan biaya administrasi belum termasuk, dan nilai jual tiap kendaraan berbeda.
Cara cek dan bayar pajak Sulawesi Barat
Cara paling cepat mengecek pajak kendaraan di Sulawesi Barat adalah lewat aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) atau SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dengan menyiapkan STNK; tagihan yang tampil sudah mengikuti PKB 1 persen plus opsen 66 persen sesuai Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 4 Tahun 2024, lengkap dengan denda bila ada, jadi angka di kanal resmi itulah yang jadi pegangan pembayaran Anda.
- Aplikasi resmi: SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk cek dan bayar tanpa datang ke kantor.
- Kanal daring provinsi: SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
- Datang langsung: kantor Samsat atau layanan Samsat keliling setempat, membawa STNK dan KTP pemilik.
- Dasar hukum tarif: Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 4 Tahun 2024. Ringkasan di DDTC News (sumber sekunder, bukan teks resmi)
Balik nama dan mutasi di Sulawesi Barat
BBNKB penyerahan pertama (kendaraan baru dari dealer) di Sulawesi Barat sebesar 7 persen dari nilai jual kendaraan. Di atasnya berlaku opsen BBNKB 66 persen dari pokok, sehingga beban efektifnya sekitar 11,62 persen; keduanya sudah tergabung dalam satu tagihan saat kendaraan didaftarkan.
Sumber. Pasal 14 Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dibaca langsung dari salinan PDF resmi (peraturan.bpk.go.id, hal. 10); dicek 16 Agustus 2026.
BBNKB penyerahan kedua di Sulawesi Barat sebesar 0 persen, sehingga biaya pokok balik nama kendaraan bekas tinggal penerbitan dokumen: sekitar Rp 385.000 untuk motor dan Rp 675.000 untuk mobil menurut PP No. 76 Tahun 2020, di luar pajak tahun berjalan provinsi ini. Rincian prosesnya ada di artikel biaya balik nama motor dan mobil, atau hitung langsung dengan kalkulator balik nama.
Pertanyaan yang sering muncul
Berapa tarif pajak kendaraan pertama di Sulawesi Barat?
PKB pokok di Sulawesi Barat sebesar 1 persen. Setelah ditambah opsen 66 persen, tarif efektifnya sekitar 1,66 persen dari nilai jual kendaraan.
Apakah Sulawesi Barat mengenakan opsen pajak kendaraan?
Ya. Sejak 5 Januari 2025, Sulawesi Barat memungut opsen PKB sebesar 66 persen yang dihitung dari PKB pokok dan dipungut oleh kabupaten atau kota.
Bagaimana cara cek pajak kendaraan Sulawesi Barat secara online?
Lewat aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) atau SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Siapkan STNK karena pengecekan meminta data kendaraan, dan angka tagihan final selalu yang tampil di kanal resmi tersebut.
Pajak per model
NJKB per tahun produksi yang sudah kami verifikasi, dihitung dengan tarif Sulawesi Barat maupun provinsi lain: Toyota Rush, Toyota Sienta, Toyota Vellfire, Toyota Veloz, Toyota Vios. Selengkapnya di indeks pajak per model.
Provinsi lain
- Aceh
- Bali
- Banten
- Bengkulu
- DI Yogyakarta
- DKI Jakarta
- Gorontalo
- Jambi
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Utara
- Kepulauan Bangka Belitung
- Kepulauan Riau
- Lampung
- Maluku
- Maluku Utara
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
- Papua
- Papua Barat
- Papua Barat Daya
- Papua Pegunungan
- Papua Selatan
- Papua Tengah
- Riau
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Utara
- Sumatera Barat
- Sumatera Selatan
- Sumatera Utara