Lompat ke konten
odometer.id

Riwayat tarif PKB: yang berubah sebelum dan sesudah UU HKPD

Perbandingan batas tarif PKB, BBNKB, dan opsen antara rezim UU 28/2009 dan UU HKPD, beserta kapan aturan baru mulai berlaku.

Oleh Adam Syamsuri· Penulis pajak kendaraan· Diperbarui Ditinjau redaksi

Dua undang-undang membentuk tarif pajak kendaraan yang berlaku hari ini. Yang lama, UU No. 28 Tahun 2009, memberi batas tarif PKB kepemilikan pertama sampai 2 persen tanpa mengenal opsen. Yang baru, UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD, menurunkan batas itu ke 1,2 persen tetapi menambahkan opsen 66 persen. Halaman ini merekam apa saja yang berubah pada angka-angkanya, kapan perubahan itu berlaku, dan mengapa strukturnya ditata ulang.

Fokus tulisan ini adalah rekam jejak aturannya, bukan cara membaca lembar pajak Anda. Untuk yang terakhir, kami membahasnya terpisah pada panduan opsen.

Yang berubah, dalam satu tabel

Perbedaan paling ringkas antara kedua rezim ada pada batas tarif tertinggi yang boleh ditetapkan daerah. Batas ini bukan tarif yang pasti berlaku, melainkan plafon yang tidak boleh dilampaui peraturan daerah.

KomponenUU 28/2009UU HKPD
PKB kepemilikan pertama (batas tertinggi)2 persen1,2 persen
PKB progresif (batas tertinggi)10 persen6 persen
Opsen PKB oleh kabupaten atau kotaTidak ada66 persen dari PKB
BBNKB penyerahan pertama (batas tertinggi)20 persen12 persen
BBNKB penyerahan kedua dan seterusnyaSampai 1 persenTidak lagi dipungut
Bagian daerah kabupaten atau kotaLewat bagi hasilLewat opsen langsung

Dua baris yang disorot adalah inti perubahan bagi pemilik kendaraan pribadi: batas PKB turun, tetapi opsen muncul sebagai pos baru. Sisanya menyangkut balik nama dan cara uang mengalir ke daerah.

Kenapa batas tarif diturunkan

Sekilas, turunnya batas PKB dari 2 persen ke 1,2 persen terlihat seperti keringanan. Kenyataannya, penurunan itu dirancang berpasangan dengan opsen. Provinsi menurunkan tarif dasar, lalu kabupaten atau kota memungut 66 persen di atasnya. Hasil gabungan keduanya dibuat mendekati beban lama.

Tarif efektif pada batas tertinggi

1,2% + (66% × 1,2%) = 1,2% + 0,79% = 1,99%

Angka 1,99 persen inilah yang mendekati batas 2 persen di rezim lama. Jadi penurunan batas PKB bukan pengurangan beban, melainkan pemindahan sebagian pungutan ke pos opsen. Yang berubah terutama pembagian dan penyajiannya, bukan besar total yang ditanggung pemilik.

Dari bagi hasil ke opsen

Perubahan yang paling mendasar justru tidak terlihat pada tarif, melainkan pada cara uang sampai ke daerah. Di rezim UU 28/2009, PKB dan BBNKB sepenuhnya pajak provinsi. Kabupaten dan kota memperoleh bagian lewat mekanisme bagi hasil, yaitu transfer yang cair belakangan dan besarnya mengikuti perhitungan di tingkat provinsi.

UU HKPD menggantinya dengan opsen. Kini kabupaten atau kota memungut sendiri 66 persen dari PKB dan BBNKB sebagai pungutan tambahan yang berdiri sebagai baris tersendiri. Tujuannya membuat penerimaan daerah lebih pasti dan lebih cepat cair, sekaligus membuat aliran dana lebih terbaca karena tampil terpisah, bukan tersembunyi dalam satu angka.

Kenapa ini penting dipahami

Opsen bukan objek pajak baru. Ia adalah cara baru membagi pungutan yang sudah ada antara provinsi dan kabupaten atau kota. Karena itu, munculnya baris opsen tidak berarti ada dua pajak yang berbeda atas kendaraan yang sama.

Kapan aturan baru berlaku

UU HKPD tidak langsung berlaku penuh pada hari pengundangannya. Undang-undang ini memberi masa transisi tiga tahun khusus untuk ketentuan opsen dan tarif, agar provinsi serta kabupaten dan kota sempat menyesuaikan peraturan daerah dan sistem Samsat.

2010 sampai 2024

PKB tertinggi 2 persen, tanpa opsen

UU 28/2009 · Rezim lama

5 Januari 2022

UU HKPD diundangkan

UU 1/2022 · Mulai masa transisi tiga tahun

5 Januari 2025

Tarif baru dan opsen berlaku

UU 1/2022 · Rezim HKPD

Karena itu, lembar pajak yang terbit sejak awal 2025 sudah memakai pola baru, sementara tagihan sebelum tanggal itu masih memakai pola lama. Selisih tampilan antara dua tahun pajak yang berdekatan sering berasal dari batas ini, bukan dari kenaikan nilai kendaraan.

Pengecualian DKI Jakarta

Tidak semua daerah mengikuti pola PKB rendah ditambah opsen. DKI Jakarta adalah pengecualian yang paling menonjol. Karena provinsi ini tidak terbagi menjadi kabupaten dan kota otonom yang memungut pajak, tidak ada pihak yang berhak memungut opsen. UU HKPD menjawabnya dengan memberi Jakarta batas tarif PKB yang lebih tinggi sebagai gantinya.

Akibatnya, pemilik kendaraan di Jakarta tidak akan menemukan baris opsen pada lembar pajaknya. Tarif PKB di sana berdiri sendiri tanpa tambahan. Ini alasan penting kenapa angka tarif efektif satu provinsi tidak bisa disalin begitu saja ke provinsi lain.

Tarif progresif ikut diturunkan

Perubahan tidak berhenti pada kepemilikan pertama. Tarif progresif, yaitu tarif yang lebih tinggi untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya atas nama orang yang sama, juga diturunkan batasnya. Di rezim UU 28/2009, progresif bisa ditetapkan sampai 10 persen. Di rezim UU HKPD, batas tertingginya menjadi 6 persen.

Prinsipnya tetap sama: makin banyak kendaraan atas satu nama, makin tinggi tarif per unit tambahannya. Yang berubah hanya plafonnya. Sama seperti PKB pertama, angka progresif yang benar-benar berlaku ditetapkan tiap provinsi dan bisa di bawah batas itu. Beberapa daerah bahkan menetapkan lapisan progresif yang berbeda-beda menurut urutan kepemilikan.

Bagi rumah tangga dengan lebih dari satu kendaraan, penurunan batas ini berarti ruang tarif tertinggi menyempit. Namun karena progresif dihitung dari nilai jual tiap kendaraan, dampaknya tetap bergantung pada perda provinsi dan jumlah unit yang terdaftar atas nama yang sama.

BBNKB: penyerahan kedua tak lagi dipungut

Perubahan pada bea balik nama sering luput diperhatikan, padahal menguntungkan pembeli kendaraan bekas. Di rezim UU 28/2009, penyerahan kedua dan seterusnya masih bisa dikenai BBNKB sampai 1 persen. Di rezim UU HKPD, penyerahan kedua dan seterusnya bukan lagi objek BBNKB.

Artinya, membeli mobil atau motor bekas dan membalik namanya kini tidak lagi menanggung komponen BBNKB. Ini menghapus salah satu pos yang dulu membuat orang enggan mengurus balik nama. Komponen lain di luar BBNKB, seperti penerbitan STNK, pelat nomor, dan biaya administrasi, tetap berjalan seperti biasa.

Jangan salah baca

Hilangnya BBNKB penyerahan kedua bukan berarti balik nama gratis sepenuhnya. PKB tahun berjalan, opsen, penerbitan STNK, dan pelat tetap ada. Yang hilang hanya satu komponen, yaitu bea balik namanya.

Apa arti perubahan ini bagi pemilik kendaraan

Bagi pemilik yang memegang satu kendaraan pribadi, perubahan aturan ini hampir tidak mengubah total yang dibayar tiap tahun. Yang berubah adalah bentuk rinciannya: satu angka PKB kini menjadi PKB ditambah opsen. Beban administratif tetap nol, karena pembayaran tetap sekali di Samsat tanpa loket atau formulir tambahan.

Dampak terbesar justru terasa pada dua kelompok. Pertama, pembeli kendaraan bekas, yang kini lepas dari BBNKB penyerahan kedua. Kedua, pemilik kendaraan yang dimutasi antar provinsi, karena tarif efektif mengikuti peraturan daerah tujuan yang bisa berbeda dari daerah asal.

Di balik semua itu, tujuan reformasi ini sebenarnya bukan menaikkan atau menurunkan beban pemilik, melainkan menata ulang siapa yang memungut apa. Pemerintah pusat ingin memperkuat penerimaan kabupaten dan kota tanpa membebani pemilik dengan pajak baru. Opsen menjadi jalan tengahnya: bagian daerah ditarik langsung dan terlihat, sementara total beban pemilik dijaga tetap mendekati angka lama. Memahami niat ini membantu membedakan mana perubahan nyata pada kantong Anda dan mana sekadar perubahan cara pencatatan.

Cara mengecek tarif yang berlaku di daerah Anda

Angka pada tabel di atas adalah batas tertinggi menurut undang-undang, bukan tarif pasti. Yang benar-benar berlaku ditetapkan tiap provinsi lewat peraturan daerah, dan besarnya sering di bawah batas tersebut. Karena itu, dua provinsi dengan undang-undang yang sama bisa memungut tarif efektif yang berbeda.

Untuk memastikan tarif yang berlaku beserta nomor perda-nya, buka tabel tarif PKB dan opsen per provinsi yang kami kumpulkan. Provinsi yang perda-nya belum kami verifikasi ditandai jelas sebagai belum terverifikasi, bukan diisi angka perkiraan.

Dengan memahami dari mana angka-angka ini berasal, Anda bisa membaca lembar pajak tanpa mengira ada pungutan baru yang tiba-tiba muncul. Yang terjadi adalah penataan ulang aturan lama, dengan batas tarif yang digeser dan bagian daerah yang kini tampil terbuka sebagai opsen.

Provinsi terkait

Pertanyaan yang sering muncul

Apakah batas tarif PKB yang baru membuat pajak saya otomatis turun?

Belum tentu. Batas tertinggi PKB turun dari 2 persen ke 1,2 persen, tetapi opsen 66 persen ditambahkan di atas PKB. Gabungan keduanya membuat tarif efektif mendekati angka lama, bukan turun drastis.

Kapan tarif dan opsen baru mulai berlaku?

UU HKPD diundangkan pada 5 Januari 2022, tetapi ketentuan tarif baru dan opsen baru berlaku pada 5 Januari 2025, setelah masa transisi tiga tahun.

Kenapa DKI Jakarta tidak mengenakan opsen?

Opsen adalah hak kabupaten atau kota. DKI Jakarta tidak terbagi menjadi kabupaten dan kota otonom pemungut pajak, sehingga tidak ada opsen. Sebagai gantinya provinsi ini memakai batas tarif PKB yang lebih tinggi.

Apakah batas tarif nasional sama dengan tarif yang saya bayar?

Tidak. Angka dalam UU adalah batas tertinggi. Tarif yang berlaku ditetapkan tiap provinsi lewat peraturan daerah, dan besarnya bisa di bawah batas itu.

Tentang penulis

Adam Syamsuri

Penulis pajak kendaraan

Sepuluh tahun mengurus pajak dan STNK di kantor Samsat

Adam menulis tentang PKB, opsen, denda, dan pemutihan berdasarkan pengalaman langsung di loket. Ia memeriksa setiap angka tarif terhadap peraturan daerah yang berlaku.

Setiap angka pada halaman ini diperiksa terhadap peraturan daerah. Pelajari cara kami memverifikasi data.

Sumber

  1. UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah · UU 28/2009
  2. UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah · UU 1/2022

Artikel terkait