Pajak kendaraan Kepulauan Bangka Belitung
Membedakan tarif orang pribadi 1 persen dan badan 1,2 persen; tanpa progresif.
Di Kepulauan Bangka Belitung, tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pertama adalah 1 persen. Di atas angka itu dikenakan opsen 66 persen, sehingga tarif efektif yang benar-benar Anda bayar menjadi sekitar 1,66 persen. Dasarnya adalah Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 2 Tahun 2024.
Kepulauan Bangka Belitung menetapkan PKB pokok 1 persen untuk orang pribadi lewat Perda No. 2 Tahun 2024, ditambah opsen 66 persen, sehingga tarif efektifnya sekitar 1,66 persen.
Tarif pajak kendaraan Kepulauan Bangka Belitung
| PKB pokok kendaraan pertama | 1% |
|---|---|
| Opsen PKB | 66% |
| Tarif efektif gabungan | 1,66% |
| BBNKB penyerahan kedua | 0% |
Contoh perhitungan
Misalkan sebuah kendaraan punya nilai jual sebagai dasar pengenaan sebesar Rp 20.000.000. Perkiraan PKB tahunannya di Kepulauan Bangka Belitung:
- PKB pokok (1 persen)
- Rp 200.000
- Opsen (66 persen)
- Rp 132.000
Estimasi ilustrasi. SWDKLLJ dan biaya administrasi belum termasuk, dan nilai jual tiap kendaraan berbeda.
Cara cek dan bayar pajak Kepulauan Bangka Belitung
Cara paling cepat mengecek pajak kendaraan di Kepulauan Bangka Belitung adalah lewat aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) atau SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dengan menyiapkan STNK; tagihan yang tampil sudah mengikuti PKB 1 persen plus opsen 66 persen sesuai Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 2 Tahun 2024, lengkap dengan denda bila ada, jadi angka di kanal resmi itulah yang jadi pegangan pembayaran Anda.
- Aplikasi resmi: SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk cek dan bayar tanpa datang ke kantor.
- Kanal daring provinsi: SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
- Datang langsung: kantor Samsat atau layanan Samsat keliling setempat, membawa STNK dan KTP pemilik.
- Dasar hukum tarif: Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 2 Tahun 2024. Ringkasan di DDTC News (sumber sekunder, bukan teks resmi)
Balik nama dan mutasi di Kepulauan Bangka Belitung
BBNKB penyerahan kedua di Kepulauan Bangka Belitung sebesar 0 persen, sehingga biaya pokok balik nama kendaraan bekas tinggal penerbitan dokumen: sekitar Rp 385.000 untuk motor dan Rp 675.000 untuk mobil menurut PP No. 76 Tahun 2020, di luar pajak tahun berjalan provinsi ini. Rincian prosesnya ada di artikel biaya balik nama motor dan mobil, atau hitung langsung dengan kalkulator balik nama.
Pertanyaan yang sering muncul
Berapa tarif pajak kendaraan pertama di Kepulauan Bangka Belitung?
PKB pokok di Kepulauan Bangka Belitung sebesar 1 persen. Setelah ditambah opsen 66 persen, tarif efektifnya sekitar 1,66 persen dari nilai jual kendaraan.
Apakah Kepulauan Bangka Belitung mengenakan opsen pajak kendaraan?
Ya. Sejak 5 Januari 2025, Kepulauan Bangka Belitung memungut opsen PKB sebesar 66 persen yang dihitung dari PKB pokok dan dipungut oleh kabupaten atau kota.
Bagaimana cara cek pajak kendaraan Kepulauan Bangka Belitung secara online?
Lewat aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) atau SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Siapkan STNK karena pengecekan meminta data kendaraan, dan angka tagihan final selalu yang tampil di kanal resmi tersebut.
Pajak per model
NJKB per tahun produksi yang sudah kami verifikasi, dihitung dengan tarif Kepulauan Bangka Belitung maupun provinsi lain: Daihatsu Ayla, Daihatsu Rocky, Daihatsu Sigra, Daihatsu Terios, Daihatsu Xenia. Selengkapnya di indeks pajak per model.
Provinsi lain
- Aceh
- Bali
- Banten
- Bengkulu
- DI Yogyakarta
- DKI Jakarta
- Gorontalo
- Jambi
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Utara
- Kepulauan Riau
- Lampung
- Maluku
- Maluku Utara
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
- Papua
- Papua Barat
- Papua Barat Daya
- Papua Pegunungan
- Papua Selatan
- Papua Tengah
- Riau
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Utara
- Sumatera Barat
- Sumatera Selatan
- Sumatera Utara