Lompat ke konten
odometer.id

Pajak kendaraan Kalimantan Barat

Ibu kota PontianakPelat KBTerverifikasi

PKB pokok terapan 1,1 persen setelah keringanan Pergub No. 47 Tahun 2024.

Di Kalimantan Barat, tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pertama adalah 1,1 persen. Di atas angka itu dikenakan opsen 66 persen, sehingga tarif efektif yang benar-benar Anda bayar menjadi sekitar 1,83 persen. Dasarnya adalah Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 1 Tahun 2024.

Kalimantan Barat menerapkan PKB pokok 1,1 persen setelah keringanan Pergub No. 47 Tahun 2024, ditambah opsen 66 persen, sehingga tarif efektifnya sekitar 1,83 persen.

Tarif pajak kendaraan Kalimantan Barat

PKB pokok kendaraan pertama1,1%
Opsen PKB66%
Tarif efektif gabungan1,83%
BBNKB penyerahan kedua0%

Contoh perhitungan

Misalkan sebuah kendaraan punya nilai jual sebagai dasar pengenaan sebesar Rp 20.000.000. Perkiraan PKB tahunannya di Kalimantan Barat:

Perkiraan PKB tahunan, contoh nilai jual Rp 20.000.000
PKB pokok (1,1 persen)
Rp 220.000
Opsen (66 persen)
Rp 145.200
TotalRp 365.200

Estimasi ilustrasi. SWDKLLJ dan biaya administrasi belum termasuk, dan nilai jual tiap kendaraan berbeda.

Bayar dan cek pajak Kalimantan Barat

Pembayaran dan pengecekan dapat dilakukan lewat kanal resmi provinsi. Nomor peraturan di bawah adalah dasar hukumnya; tautannya menuju sumber yang kami pakai untuk verifikasi.

Pertanyaan yang sering muncul

Berapa tarif pajak kendaraan pertama di Kalimantan Barat?

PKB pokok di Kalimantan Barat sebesar 1,1 persen. Setelah ditambah opsen 66 persen, tarif efektifnya sekitar 1,83 persen dari nilai jual kendaraan.

Apakah Kalimantan Barat mengenakan opsen pajak kendaraan?

Ya. Sejak 5 Januari 2025, Kalimantan Barat memungut opsen PKB sebesar 66 persen yang dihitung dari PKB pokok dan dipungut oleh kabupaten atau kota.

Provinsi lain

Bandingkan semua provinsi di tabel tarif