Lompat ke konten
odometer.id

Pajak kendaraan Jawa Tengah

Ibu kota SemarangPelat G, H, K, R, AA, ADTerverifikasi

Di Jawa Tengah, tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pertama adalah 1,05 persen. Di atas angka itu dikenakan opsen 66 persen, sehingga tarif efektif yang benar-benar Anda bayar menjadi sekitar 1,74 persen. Dasarnya adalah Perda Provinsi Jawa Tengah No. 12 Tahun 2023.

PKB pokok Jawa Tengah 1,05 persen termasuk yang lebih rendah di Pulau Jawa, sehingga tarif efektifnya 1,74 persen setelah opsen.

Tarif pajak kendaraan Jawa Tengah

PKB pokok kendaraan pertama1,05%
Opsen PKB66%
Tarif efektif gabungan1,74%
BBNKB penyerahan kedua0%

Contoh perhitungan

Misalkan sebuah kendaraan punya nilai jual sebagai dasar pengenaan sebesar Rp 20.000.000. Perkiraan PKB tahunannya di Jawa Tengah:

Perkiraan PKB tahunan, contoh nilai jual Rp 20.000.000
PKB pokok (1,05 persen)
Rp 210.000
Opsen (66 persen)
Rp 138.600
TotalRp 348.600

Estimasi ilustrasi. SWDKLLJ dan biaya administrasi belum termasuk, dan nilai jual tiap kendaraan berbeda.

Bayar dan cek pajak Jawa Tengah

Pembayaran dan pengecekan dapat dilakukan lewat kanal resmi provinsi. Nomor peraturan di bawah adalah dasar hukumnya; tautannya menuju sumber yang kami pakai untuk verifikasi.

Pertanyaan yang sering muncul

Berapa tarif pajak kendaraan pertama di Jawa Tengah?

PKB pokok di Jawa Tengah sebesar 1,05 persen. Setelah ditambah opsen 66 persen, tarif efektifnya sekitar 1,74 persen dari nilai jual kendaraan.

Apakah Jawa Tengah mengenakan opsen pajak kendaraan?

Ya. Sejak 5 Januari 2025, Jawa Tengah memungut opsen PKB sebesar 66 persen yang dihitung dari PKB pokok dan dipungut oleh kabupaten atau kota.

Provinsi lain

Bandingkan semua provinsi di tabel tarif