Pajak kendaraan Jawa Tengah
Di Jawa Tengah, tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pertama adalah 1,05 persen. Di atas angka itu dikenakan opsen 66 persen, sehingga tarif efektif yang benar-benar Anda bayar menjadi sekitar 1,74 persen. Dasarnya adalah Perda Provinsi Jawa Tengah No. 12 Tahun 2023.
PKB pokok Jawa Tengah 1,05 persen termasuk yang lebih rendah di Pulau Jawa, sehingga tarif efektifnya 1,74 persen setelah opsen.
Tarif pajak kendaraan Jawa Tengah
| PKB pokok kendaraan pertama | 1,05% |
|---|---|
| Opsen PKB | 66% |
| Tarif efektif gabungan | 1,74% |
| BBNKB penyerahan kedua | 0% |
Contoh perhitungan
Misalkan sebuah kendaraan punya nilai jual sebagai dasar pengenaan sebesar Rp 20.000.000. Perkiraan PKB tahunannya di Jawa Tengah:
- PKB pokok (1,05 persen)
- Rp 210.000
- Opsen (66 persen)
- Rp 138.600
Estimasi ilustrasi. SWDKLLJ dan biaya administrasi belum termasuk, dan nilai jual tiap kendaraan berbeda.
Bayar dan cek pajak Jawa Tengah
Pembayaran dan pengecekan dapat dilakukan lewat kanal resmi provinsi. Nomor peraturan di bawah adalah dasar hukumnya; tautannya menuju sumber yang kami pakai untuk verifikasi.
- Dasar hukum: Perda Provinsi Jawa Tengah No. 12 Tahun 2023. Ringkasan di DDTC News (sumber sekunder, bukan teks resmi)
- Kanal daring: SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
Pertanyaan yang sering muncul
Berapa tarif pajak kendaraan pertama di Jawa Tengah?
PKB pokok di Jawa Tengah sebesar 1,05 persen. Setelah ditambah opsen 66 persen, tarif efektifnya sekitar 1,74 persen dari nilai jual kendaraan.
Apakah Jawa Tengah mengenakan opsen pajak kendaraan?
Ya. Sejak 5 Januari 2025, Jawa Tengah memungut opsen PKB sebesar 66 persen yang dihitung dari PKB pokok dan dipungut oleh kabupaten atau kota.
Provinsi lain
- Aceh
- Bali
- Banten
- Bengkulu
- DI Yogyakarta
- DKI Jakarta
- Gorontalo
- Jambi
- Jawa Barat
- Jawa Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Utara
- Kepulauan Bangka Belitung
- Kepulauan Riau
- Lampung
- Maluku
- Maluku Utara
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
- Papua
- Papua Barat
- Papua Barat Daya
- Papua Pegunungan
- Papua Selatan
- Papua Tengah
- Riau
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Utara
- Sumatera Barat
- Sumatera Selatan
- Sumatera Utara