Lompat ke konten
odometer.id

Pajak kendaraan Nusa Tenggara Barat

Ibu kota MataramPelat DR, EATerverifikasi

PKB pokok diturunkan ke 1,025 persen agar total setelah opsen tidak naik.

Di Nusa Tenggara Barat, tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pertama adalah 1,025 persen. Di atas angka itu dikenakan opsen 66 persen, sehingga tarif efektif yang benar-benar Anda bayar menjadi sekitar 1,7 persen. Dasarnya adalah Perda Provinsi NTB No. 2 Tahun 2024.

Nusa Tenggara Barat menurunkan PKB pokok ke 1,025 persen lewat Perda No. 2 Tahun 2024, ditambah opsen 66 persen, sehingga tarif efektifnya sekitar 1,70 persen.

Tarif pajak kendaraan Nusa Tenggara Barat

PKB pokok kendaraan pertama1,03%
Opsen PKB66%
Tarif efektif gabungan1,7%
BBNKB penyerahan kedua0%

Contoh perhitungan

Misalkan sebuah kendaraan punya nilai jual sebagai dasar pengenaan sebesar Rp 20.000.000. Perkiraan PKB tahunannya di Nusa Tenggara Barat:

Perkiraan PKB tahunan, contoh nilai jual Rp 20.000.000
PKB pokok (1,025 persen)
Rp 205.000
Opsen (66 persen)
Rp 135.300
TotalRp 340.300

Estimasi ilustrasi. SWDKLLJ dan biaya administrasi belum termasuk, dan nilai jual tiap kendaraan berbeda.

Bayar dan cek pajak Nusa Tenggara Barat

Pembayaran dan pengecekan dapat dilakukan lewat kanal resmi provinsi. Nomor peraturan di bawah adalah dasar hukumnya; tautannya menuju sumber yang kami pakai untuk verifikasi.

Pertanyaan yang sering muncul

Berapa tarif pajak kendaraan pertama di Nusa Tenggara Barat?

PKB pokok di Nusa Tenggara Barat sebesar 1,025 persen. Setelah ditambah opsen 66 persen, tarif efektifnya sekitar 1,7 persen dari nilai jual kendaraan.

Apakah Nusa Tenggara Barat mengenakan opsen pajak kendaraan?

Ya. Sejak 5 Januari 2025, Nusa Tenggara Barat memungut opsen PKB sebesar 66 persen yang dihitung dari PKB pokok dan dipungut oleh kabupaten atau kota.

Provinsi lain

Bandingkan semua provinsi di tabel tarif