Lompat ke konten
odometer.id

Pajak kendaraan Nusa Tenggara Barat

Ibu kota MataramPelat DR, EATerverifikasi

Pemutihan pajak Nusa Tenggara Barat sedang berjalan sampai 30 September 2026: bebas denda pkb, pemutihan tunggakan pajak berusia lebih dari lima tahun, keringanan pkb 50% untuk balik nama kendaraan pelat luar daerah (sampai 19 desember 2026). Cek detail programnya

PKB pokok diturunkan ke 1,025 persen agar total setelah opsen tidak naik.

Di Nusa Tenggara Barat, tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pertama adalah 1,025 persen. Di atas angka itu dikenakan opsen 66 persen, sehingga tarif efektif yang benar-benar Anda bayar menjadi sekitar 1,7 persen. Dasarnya adalah Perda Provinsi NTB No. 2 Tahun 2024.

Nusa Tenggara Barat menurunkan PKB pokok ke 1,025 persen lewat Perda No. 2 Tahun 2024, ditambah opsen 66 persen, sehingga tarif efektifnya sekitar 1,70 persen. BBNKB penyerahan pertama sengaja belum kami muat: Perda No. 2 Tahun 2024 menetapkan 9 persen, tetapi per pertengahan 2026 DPRD NTB sedang memproses perubahan perda yang menaikkannya menjadi 10 sampai 11 persen dan bukti pengundangannya belum kami temukan.

Tarif pajak kendaraan Nusa Tenggara Barat

PKB pokok kendaraan pertama1,03%
Opsen PKB66%
Tarif efektif gabungan1,7%
BBNKB penyerahan kedua0%

Contoh perhitungan

Misalkan sebuah kendaraan punya nilai jual sebagai dasar pengenaan sebesar Rp 20.000.000. Perkiraan PKB tahunannya di Nusa Tenggara Barat:

Perkiraan PKB tahunan, contoh nilai jual Rp 20.000.000
PKB pokok (1,025 persen)
Rp 205.000
Opsen (66 persen)
Rp 135.300
TotalRp 340.300

Estimasi ilustrasi. SWDKLLJ dan biaya administrasi belum termasuk, dan nilai jual tiap kendaraan berbeda.

Hitung pajak Anda di Nusa Tenggara BaratMasukkan NJKB kendaraan sendiri; PKB, opsen, SWDKLLJ, sampai denda telat langsung terhitung.

Cara cek dan bayar pajak Nusa Tenggara Barat

Cara paling cepat mengecek pajak kendaraan di Nusa Tenggara Barat adalah lewat aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) atau SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dengan menyiapkan STNK; tagihan yang tampil sudah mengikuti PKB 1,025 persen plus opsen 66 persen sesuai Perda Provinsi NTB No. 2 Tahun 2024, lengkap dengan denda bila ada, jadi angka di kanal resmi itulah yang jadi pegangan pembayaran Anda.

Balik nama dan mutasi di Nusa Tenggara Barat

BBNKB penyerahan kedua di Nusa Tenggara Barat sebesar 0 persen, sehingga biaya pokok balik nama kendaraan bekas tinggal penerbitan dokumen: sekitar Rp 385.000 untuk motor dan Rp 675.000 untuk mobil menurut PP No. 76 Tahun 2020, di luar pajak tahun berjalan provinsi ini. Rincian prosesnya ada di artikel biaya balik nama motor dan mobil, atau hitung langsung dengan kalkulator balik nama.

Pertanyaan yang sering muncul

Berapa tarif pajak kendaraan pertama di Nusa Tenggara Barat?

PKB pokok di Nusa Tenggara Barat sebesar 1,025 persen. Setelah ditambah opsen 66 persen, tarif efektifnya sekitar 1,7 persen dari nilai jual kendaraan.

Apakah Nusa Tenggara Barat mengenakan opsen pajak kendaraan?

Ya. Sejak 5 Januari 2025, Nusa Tenggara Barat memungut opsen PKB sebesar 66 persen yang dihitung dari PKB pokok dan dipungut oleh kabupaten atau kota.

Bagaimana cara cek pajak kendaraan Nusa Tenggara Barat secara online?

Lewat aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) atau SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Siapkan STNK karena pengecekan meminta data kendaraan, dan angka tagihan final selalu yang tampil di kanal resmi tersebut.

Pajak per model

NJKB per tahun produksi yang sudah kami verifikasi, dihitung dengan tarif Nusa Tenggara Barat maupun provinsi lain: Suzuki Jimny, Suzuki XL7, Toyota Agya, Toyota Alphard, Toyota Avanza. Selengkapnya di indeks pajak per model.

Provinsi lain

Bandingkan semua provinsi di tabel tarif