Pajak kendaraan Nusa Tenggara Barat
Pemutihan pajak Nusa Tenggara Barat sedang berjalan sampai 30 September 2026: bebas denda pkb, pemutihan tunggakan pajak berusia lebih dari lima tahun, keringanan pkb 50% untuk balik nama kendaraan pelat luar daerah (sampai 19 desember 2026). Cek detail programnya
PKB pokok diturunkan ke 1,025 persen agar total setelah opsen tidak naik.
Di Nusa Tenggara Barat, tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pertama adalah 1,025 persen. Di atas angka itu dikenakan opsen 66 persen, sehingga tarif efektif yang benar-benar Anda bayar menjadi sekitar 1,7 persen. Dasarnya adalah Perda Provinsi NTB No. 2 Tahun 2024.
Nusa Tenggara Barat menurunkan PKB pokok ke 1,025 persen lewat Perda No. 2 Tahun 2024, ditambah opsen 66 persen, sehingga tarif efektifnya sekitar 1,70 persen. BBNKB penyerahan pertama sengaja belum kami muat: Perda No. 2 Tahun 2024 menetapkan 9 persen, tetapi per pertengahan 2026 DPRD NTB sedang memproses perubahan perda yang menaikkannya menjadi 10 sampai 11 persen dan bukti pengundangannya belum kami temukan.
Tarif pajak kendaraan Nusa Tenggara Barat
| PKB pokok kendaraan pertama | 1,03% |
|---|---|
| Opsen PKB | 66% |
| Tarif efektif gabungan | 1,7% |
| BBNKB penyerahan kedua | 0% |
Contoh perhitungan
Misalkan sebuah kendaraan punya nilai jual sebagai dasar pengenaan sebesar Rp 20.000.000. Perkiraan PKB tahunannya di Nusa Tenggara Barat:
- PKB pokok (1,025 persen)
- Rp 205.000
- Opsen (66 persen)
- Rp 135.300
Estimasi ilustrasi. SWDKLLJ dan biaya administrasi belum termasuk, dan nilai jual tiap kendaraan berbeda.
Cara cek dan bayar pajak Nusa Tenggara Barat
Cara paling cepat mengecek pajak kendaraan di Nusa Tenggara Barat adalah lewat aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) atau SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dengan menyiapkan STNK; tagihan yang tampil sudah mengikuti PKB 1,025 persen plus opsen 66 persen sesuai Perda Provinsi NTB No. 2 Tahun 2024, lengkap dengan denda bila ada, jadi angka di kanal resmi itulah yang jadi pegangan pembayaran Anda.
- Aplikasi resmi: SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk cek dan bayar tanpa datang ke kantor.
- Kanal daring provinsi: SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
- Datang langsung: kantor Samsat atau layanan Samsat keliling setempat, membawa STNK dan KTP pemilik.
- Dasar hukum tarif: Perda Provinsi NTB No. 2 Tahun 2024. Ringkasan di EkbisNTB (sumber sekunder, bukan teks resmi)
Balik nama dan mutasi di Nusa Tenggara Barat
BBNKB penyerahan kedua di Nusa Tenggara Barat sebesar 0 persen, sehingga biaya pokok balik nama kendaraan bekas tinggal penerbitan dokumen: sekitar Rp 385.000 untuk motor dan Rp 675.000 untuk mobil menurut PP No. 76 Tahun 2020, di luar pajak tahun berjalan provinsi ini. Rincian prosesnya ada di artikel biaya balik nama motor dan mobil, atau hitung langsung dengan kalkulator balik nama.
Pertanyaan yang sering muncul
Berapa tarif pajak kendaraan pertama di Nusa Tenggara Barat?
PKB pokok di Nusa Tenggara Barat sebesar 1,025 persen. Setelah ditambah opsen 66 persen, tarif efektifnya sekitar 1,7 persen dari nilai jual kendaraan.
Apakah Nusa Tenggara Barat mengenakan opsen pajak kendaraan?
Ya. Sejak 5 Januari 2025, Nusa Tenggara Barat memungut opsen PKB sebesar 66 persen yang dihitung dari PKB pokok dan dipungut oleh kabupaten atau kota.
Bagaimana cara cek pajak kendaraan Nusa Tenggara Barat secara online?
Lewat aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) atau SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Siapkan STNK karena pengecekan meminta data kendaraan, dan angka tagihan final selalu yang tampil di kanal resmi tersebut.
Pajak per model
NJKB per tahun produksi yang sudah kami verifikasi, dihitung dengan tarif Nusa Tenggara Barat maupun provinsi lain: Suzuki Jimny, Suzuki XL7, Toyota Agya, Toyota Alphard, Toyota Avanza. Selengkapnya di indeks pajak per model.
Provinsi lain
- Aceh
- Bali
- Banten
- Bengkulu
- DI Yogyakarta
- DKI Jakarta
- Gorontalo
- Jambi
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Utara
- Kepulauan Bangka Belitung
- Kepulauan Riau
- Lampung
- Maluku
- Maluku Utara
- Nusa Tenggara Timur
- Papua
- Papua Barat
- Papua Barat Daya
- Papua Pegunungan
- Papua Selatan
- Papua Tengah
- Riau
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Utara
- Sumatera Barat
- Sumatera Selatan
- Sumatera Utara