Lompat ke konten
odometer.id

Pajak kendaraan DI Yogyakarta

Ibu kota YogyakartaPelat ABTerverifikasi

Pemutihan pajak DI Yogyakarta sedang berjalan sampai 30 September 2026: bebas denda pkb, bebas denda bbnkb, bebas denda swdkllj. Lihat jadwal lengkapnya

PKB pokok diturunkan dari 1,5 persen ke 0,9 persen saat masuk rezim opsen.

Di DI Yogyakarta, tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pertama adalah 0,9 persen. Di atas angka itu dikenakan opsen 66 persen, sehingga tarif efektif yang benar-benar Anda bayar menjadi sekitar 1,49 persen. Dasarnya adalah Perda Provinsi DI Yogyakarta No. 11 Tahun 2023.

DI Yogyakarta menurunkan PKB pokok dari 1,5 persen menjadi 0,9 persen lewat Perda No. 11 Tahun 2023, lalu menambah opsen 66 persen, sehingga tarif efektifnya sekitar 1,49 persen dan beban totalnya mendekati tarif lama.

Tarif pajak kendaraan DI Yogyakarta

PKB pokok kendaraan pertama0,9%
Opsen PKB66%
Tarif efektif gabungan1,49%
BBNKB penyerahan kedua0%

Contoh perhitungan

Misalkan sebuah kendaraan punya nilai jual sebagai dasar pengenaan sebesar Rp 20.000.000. Perkiraan PKB tahunannya di DI Yogyakarta:

Perkiraan PKB tahunan, contoh nilai jual Rp 20.000.000
PKB pokok (0,9 persen)
Rp 180.000
Opsen (66 persen)
Rp 118.800
TotalRp 298.800

Estimasi ilustrasi. SWDKLLJ dan biaya administrasi belum termasuk, dan nilai jual tiap kendaraan berbeda.

Hitung pajak Anda di DI YogyakartaMasukkan NJKB kendaraan sendiri; PKB, opsen, SWDKLLJ, sampai denda telat langsung terhitung.

Cara cek dan bayar pajak DI Yogyakarta

Cara paling cepat mengecek pajak kendaraan di DI Yogyakarta adalah lewat aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) atau SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dengan menyiapkan STNK; tagihan yang tampil sudah mengikuti PKB 0,9 persen plus opsen 66 persen sesuai Perda Provinsi DI Yogyakarta No. 11 Tahun 2023, lengkap dengan denda bila ada, jadi angka di kanal resmi itulah yang jadi pegangan pembayaran Anda.

Balik nama dan mutasi di DI Yogyakarta

BBNKB penyerahan pertama (kendaraan baru dari dealer) di DI Yogyakarta sebesar 10 persen dari nilai jual kendaraan. Di atasnya berlaku opsen BBNKB 66 persen dari pokok, sehingga beban efektifnya sekitar 16,6 persen; keduanya sudah tergabung dalam satu tagihan saat kendaraan didaftarkan.

Sumber. Pasal 13 Perda Provinsi DI Yogyakarta No. 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dibaca langsung dari salinan PDF resmi (peraturan.bpk.go.id, hal. 17); dicek 16 Agustus 2026.

BBNKB penyerahan kedua di DI Yogyakarta sebesar 0 persen, sehingga biaya pokok balik nama kendaraan bekas tinggal penerbitan dokumen: sekitar Rp 385.000 untuk motor dan Rp 675.000 untuk mobil menurut PP No. 76 Tahun 2020, di luar pajak tahun berjalan provinsi ini. Rincian prosesnya ada di artikel biaya balik nama motor dan mobil, atau hitung langsung dengan kalkulator balik nama.

Pertanyaan yang sering muncul

Berapa tarif pajak kendaraan pertama di DI Yogyakarta?

PKB pokok di DI Yogyakarta sebesar 0,9 persen. Setelah ditambah opsen 66 persen, tarif efektifnya sekitar 1,49 persen dari nilai jual kendaraan.

Apakah DI Yogyakarta mengenakan opsen pajak kendaraan?

Ya. Sejak 5 Januari 2025, DI Yogyakarta memungut opsen PKB sebesar 66 persen yang dihitung dari PKB pokok dan dipungut oleh kabupaten atau kota.

Bagaimana cara cek pajak kendaraan DI Yogyakarta secara online?

Lewat aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) atau SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Siapkan STNK karena pengecekan meminta data kendaraan, dan angka tagihan final selalu yang tampil di kanal resmi tersebut.

Pajak per model

NJKB per tahun produksi yang sudah kami verifikasi, dihitung dengan tarif DI Yogyakarta maupun provinsi lain: Toyota Camry, Toyota Fortuner, Toyota Kijang Innova, Toyota Raize, Toyota Rush. Selengkapnya di indeks pajak per model.

Provinsi lain

Bandingkan semua provinsi di tabel tarif