Pajak kendaraan DI Yogyakarta
PKB pokok diturunkan dari 1,5 persen ke 0,9 persen saat masuk rezim opsen.
Di DI Yogyakarta, tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pertama adalah 0,9 persen. Di atas angka itu dikenakan opsen 66 persen, sehingga tarif efektif yang benar-benar Anda bayar menjadi sekitar 1,49 persen. Dasarnya adalah Perda Provinsi DI Yogyakarta No. 11 Tahun 2023.
DI Yogyakarta menurunkan PKB pokok dari 1,5 persen menjadi 0,9 persen lewat Perda No. 11 Tahun 2023, lalu menambah opsen 66 persen, sehingga tarif efektifnya sekitar 1,49 persen dan beban totalnya mendekati tarif lama.
Tarif pajak kendaraan DI Yogyakarta
| PKB pokok kendaraan pertama | 0,9% |
|---|---|
| Opsen PKB | 66% |
| Tarif efektif gabungan | 1,49% |
| BBNKB penyerahan kedua | 0% |
Contoh perhitungan
Misalkan sebuah kendaraan punya nilai jual sebagai dasar pengenaan sebesar Rp 20.000.000. Perkiraan PKB tahunannya di DI Yogyakarta:
- PKB pokok (0,9 persen)
- Rp 180.000
- Opsen (66 persen)
- Rp 118.800
Estimasi ilustrasi. SWDKLLJ dan biaya administrasi belum termasuk, dan nilai jual tiap kendaraan berbeda.
Bayar dan cek pajak DI Yogyakarta
Pembayaran dan pengecekan dapat dilakukan lewat kanal resmi provinsi. Nomor peraturan di bawah adalah dasar hukumnya; tautannya menuju sumber yang kami pakai untuk verifikasi.
- Dasar hukum: Perda Provinsi DI Yogyakarta No. 11 Tahun 2023. Ringkasan di DDTC News (sumber sekunder, bukan teks resmi)
- Kanal daring: SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
Pertanyaan yang sering muncul
Berapa tarif pajak kendaraan pertama di DI Yogyakarta?
PKB pokok di DI Yogyakarta sebesar 0,9 persen. Setelah ditambah opsen 66 persen, tarif efektifnya sekitar 1,49 persen dari nilai jual kendaraan.
Apakah DI Yogyakarta mengenakan opsen pajak kendaraan?
Ya. Sejak 5 Januari 2025, DI Yogyakarta memungut opsen PKB sebesar 66 persen yang dihitung dari PKB pokok dan dipungut oleh kabupaten atau kota.
Provinsi lain
- Aceh
- Bali
- Banten
- Bengkulu
- DKI Jakarta
- Gorontalo
- Jambi
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Utara
- Kepulauan Bangka Belitung
- Kepulauan Riau
- Lampung
- Maluku
- Maluku Utara
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
- Papua
- Papua Barat
- Papua Barat Daya
- Papua Pegunungan
- Papua Selatan
- Papua Tengah
- Riau
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Utara
- Sumatera Barat
- Sumatera Selatan
- Sumatera Utara