Lompat ke konten
odometer.id

Pajak kendaraan Sulawesi Tenggara

Ibu kota KendariPelat DTTerverifikasi

PKB pokok pertama 0,9 persen; BBNKB penyerahan pertama relatif rendah.

Di Sulawesi Tenggara, tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pertama adalah 0,9 persen. Di atas angka itu dikenakan opsen 66 persen, sehingga tarif efektif yang benar-benar Anda bayar menjadi sekitar 1,49 persen. Dasarnya adalah Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2024.

Sulawesi Tenggara menetapkan PKB pokok 0,9 persen untuk kepemilikan pertama lewat Perda No. 2 Tahun 2024, ditambah opsen 66 persen, sehingga tarif efektifnya sekitar 1,49 persen.

Tarif pajak kendaraan Sulawesi Tenggara

PKB pokok kendaraan pertama0,9%
Opsen PKB66%
Tarif efektif gabungan1,49%
BBNKB penyerahan kedua0%

Contoh perhitungan

Misalkan sebuah kendaraan punya nilai jual sebagai dasar pengenaan sebesar Rp 20.000.000. Perkiraan PKB tahunannya di Sulawesi Tenggara:

Perkiraan PKB tahunan, contoh nilai jual Rp 20.000.000
PKB pokok (0,9 persen)
Rp 180.000
Opsen (66 persen)
Rp 118.800
TotalRp 298.800

Estimasi ilustrasi. SWDKLLJ dan biaya administrasi belum termasuk, dan nilai jual tiap kendaraan berbeda.

Bayar dan cek pajak Sulawesi Tenggara

Pembayaran dan pengecekan dapat dilakukan lewat kanal resmi provinsi. Nomor peraturan di bawah adalah dasar hukumnya; tautannya menuju sumber yang kami pakai untuk verifikasi.

Pertanyaan yang sering muncul

Berapa tarif pajak kendaraan pertama di Sulawesi Tenggara?

PKB pokok di Sulawesi Tenggara sebesar 0,9 persen. Setelah ditambah opsen 66 persen, tarif efektifnya sekitar 1,49 persen dari nilai jual kendaraan.

Apakah Sulawesi Tenggara mengenakan opsen pajak kendaraan?

Ya. Sejak 5 Januari 2025, Sulawesi Tenggara memungut opsen PKB sebesar 66 persen yang dihitung dari PKB pokok dan dipungut oleh kabupaten atau kota.

Provinsi lain

Bandingkan semua provinsi di tabel tarif