Lompat ke konten
odometer.id

Pajak kendaraan Riau

Ibu kota PekanbaruPelat BMTerverifikasi

PKB pokok 1 persen; angka 1,5 persen yang beredar adalah skema progresif lama.

Di Riau, tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pertama adalah 1 persen. Di atas angka itu dikenakan opsen 66 persen, sehingga tarif efektif yang benar-benar Anda bayar menjadi sekitar 1,66 persen. Dasarnya adalah Perda Provinsi Riau No. 2 Tahun 2024.

Riau menetapkan PKB pokok 1 persen lewat Perda No. 2 Tahun 2024, ditambah opsen 66 persen, sehingga tarif efektifnya sekitar 1,66 persen. Angka 1,5 persen yang masih muncul di sebagian rujukan berasal dari tarif progresif rezim lama, bukan tarif pokok berlaku.

Tarif pajak kendaraan Riau

PKB pokok kendaraan pertama1%
Opsen PKB66%
Tarif efektif gabungan1,66%
BBNKB penyerahan kedua0%

Contoh perhitungan

Misalkan sebuah kendaraan punya nilai jual sebagai dasar pengenaan sebesar Rp 20.000.000. Perkiraan PKB tahunannya di Riau:

Perkiraan PKB tahunan, contoh nilai jual Rp 20.000.000
PKB pokok (1 persen)
Rp 200.000
Opsen (66 persen)
Rp 132.000
TotalRp 332.000

Estimasi ilustrasi. SWDKLLJ dan biaya administrasi belum termasuk, dan nilai jual tiap kendaraan berbeda.

Hitung pajak Anda di RiauMasukkan NJKB kendaraan sendiri; PKB, opsen, SWDKLLJ, sampai denda telat langsung terhitung.

Cara cek dan bayar pajak Riau

Cara paling cepat mengecek pajak kendaraan di Riau adalah lewat aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) atau SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dengan menyiapkan STNK; tagihan yang tampil sudah mengikuti PKB 1 persen plus opsen 66 persen sesuai Perda Provinsi Riau No. 2 Tahun 2024, lengkap dengan denda bila ada, jadi angka di kanal resmi itulah yang jadi pegangan pembayaran Anda.

Balik nama dan mutasi di Riau

BBNKB penyerahan pertama (kendaraan baru dari dealer) di Riau sebesar 10 persen dari nilai jual kendaraan. Di atasnya berlaku opsen BBNKB 66 persen dari pokok, sehingga beban efektifnya sekitar 16,6 persen; keduanya sudah tergabung dalam satu tagihan saat kendaraan didaftarkan.

Sumber. Pasal 13 Perda Provinsi Riau No. 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dibaca langsung dari salinan PDF resmi (peraturan.bpk.go.id, hal. 12); dicek 16 Agustus 2026.

BBNKB penyerahan kedua di Riau sebesar 0 persen, sehingga biaya pokok balik nama kendaraan bekas tinggal penerbitan dokumen: sekitar Rp 385.000 untuk motor dan Rp 675.000 untuk mobil menurut PP No. 76 Tahun 2020, di luar pajak tahun berjalan provinsi ini. Rincian prosesnya ada di artikel biaya balik nama motor dan mobil, atau hitung langsung dengan kalkulator balik nama.

Pertanyaan yang sering muncul

Berapa tarif pajak kendaraan pertama di Riau?

PKB pokok di Riau sebesar 1 persen. Setelah ditambah opsen 66 persen, tarif efektifnya sekitar 1,66 persen dari nilai jual kendaraan.

Apakah Riau mengenakan opsen pajak kendaraan?

Ya. Sejak 5 Januari 2025, Riau memungut opsen PKB sebesar 66 persen yang dihitung dari PKB pokok dan dipungut oleh kabupaten atau kota.

Bagaimana cara cek pajak kendaraan Riau secara online?

Lewat aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) atau SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Siapkan STNK karena pengecekan meminta data kendaraan, dan angka tagihan final selalu yang tampil di kanal resmi tersebut.

Pajak per model

NJKB per tahun produksi yang sudah kami verifikasi, dihitung dengan tarif Riau maupun provinsi lain: Honda Mobilio, Honda WR-V, Hyundai Creta, Hyundai Ioniq 5, Hyundai Stargazer. Selengkapnya di indeks pajak per model.

Provinsi lain

Bandingkan semua provinsi di tabel tarif