Lompat ke konten
odometer.id

Pajak kendaraan Papua Barat

Ibu kota ManokwariPelat PBTerverifikasi

PKB pokok 1,07 persen dengan progresif hingga 5 persen.

Di Papua Barat, tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pertama adalah 1,07 persen. Di atas angka itu dikenakan opsen 66 persen, sehingga tarif efektif yang benar-benar Anda bayar menjadi sekitar 1,78 persen. Dasarnya adalah Perda Provinsi Papua Barat No. 1 Tahun 2024.

Papua Barat menetapkan PKB pokok 1,07 persen dengan progresif lewat Perda No. 1 Tahun 2024, ditambah opsen 66 persen, sehingga tarif efektifnya sekitar 1,78 persen.

Tarif pajak kendaraan Papua Barat

PKB pokok kendaraan pertama1,07%
Opsen PKB66%
Tarif efektif gabungan1,78%
BBNKB penyerahan kedua0%

Contoh perhitungan

Misalkan sebuah kendaraan punya nilai jual sebagai dasar pengenaan sebesar Rp 20.000.000. Perkiraan PKB tahunannya di Papua Barat:

Perkiraan PKB tahunan, contoh nilai jual Rp 20.000.000
PKB pokok (1,07 persen)
Rp 214.000
Opsen (66 persen)
Rp 141.240
TotalRp 355.240

Estimasi ilustrasi. SWDKLLJ dan biaya administrasi belum termasuk, dan nilai jual tiap kendaraan berbeda.

Bayar dan cek pajak Papua Barat

Pembayaran dan pengecekan dapat dilakukan lewat kanal resmi provinsi. Nomor peraturan di bawah adalah dasar hukumnya; tautannya menuju sumber yang kami pakai untuk verifikasi.

Pertanyaan yang sering muncul

Berapa tarif pajak kendaraan pertama di Papua Barat?

PKB pokok di Papua Barat sebesar 1,07 persen. Setelah ditambah opsen 66 persen, tarif efektifnya sekitar 1,78 persen dari nilai jual kendaraan.

Apakah Papua Barat mengenakan opsen pajak kendaraan?

Ya. Sejak 5 Januari 2025, Papua Barat memungut opsen PKB sebesar 66 persen yang dihitung dari PKB pokok dan dipungut oleh kabupaten atau kota.

Provinsi lain

Bandingkan semua provinsi di tabel tarif