Pajak kendaraan Banten
Di Banten, tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pertama adalah 1,2 persen. Di atas angka itu dikenakan opsen 66 persen, sehingga tarif efektif yang benar-benar Anda bayar menjadi sekitar 1,99 persen. Dasarnya adalah Perda Provinsi Banten No. 1 Tahun 2024.
Setelah kendaraan pertama, Banten menerapkan tarif progresif 1,4 persen untuk kendaraan kedua, 1,7 persen untuk ketiga, dan 2,1 persen untuk keempat.
Tarif pajak kendaraan Banten
| PKB pokok kendaraan pertama | 1,2% |
|---|---|
| Opsen PKB | 66% |
| Tarif efektif gabungan | 1,99% |
| BBNKB penyerahan kedua | 0% |
Contoh perhitungan
Misalkan sebuah kendaraan punya nilai jual sebagai dasar pengenaan sebesar Rp 20.000.000. Perkiraan PKB tahunannya di Banten:
- PKB pokok (1,2 persen)
- Rp 240.000
- Opsen (66 persen)
- Rp 158.400
Estimasi ilustrasi. SWDKLLJ dan biaya administrasi belum termasuk, dan nilai jual tiap kendaraan berbeda.
Cara cek dan bayar pajak Banten
Cara paling cepat mengecek pajak kendaraan di Banten adalah lewat aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) atau SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dengan menyiapkan STNK; tagihan yang tampil sudah mengikuti PKB 1,2 persen plus opsen 66 persen sesuai Perda Provinsi Banten No. 1 Tahun 2024, lengkap dengan denda bila ada, jadi angka di kanal resmi itulah yang jadi pegangan pembayaran Anda.
- Aplikasi resmi: SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk cek dan bayar tanpa datang ke kantor.
- Kanal daring provinsi: SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
- Datang langsung: kantor Samsat atau layanan Samsat keliling setempat, membawa STNK dan KTP pemilik.
- Dasar hukum tarif: Perda Provinsi Banten No. 1 Tahun 2024. Ringkasan di DDTC News (sumber sekunder, bukan teks resmi)
Balik nama dan mutasi di Banten
BBNKB penyerahan pertama (kendaraan baru dari dealer) di Banten sebesar 12 persen dari nilai jual kendaraan. Di atasnya berlaku opsen BBNKB 66 persen dari pokok, sehingga beban efektifnya sekitar 19,92 persen; keduanya sudah tergabung dalam satu tagihan saat kendaraan didaftarkan.
Sumber. Pasal 13 Perda Provinsi Banten No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dibaca langsung dari salinan PDF resmi (peraturan.bpk.go.id, hal. 14); dicek 16 Agustus 2026.
BBNKB penyerahan kedua di Banten sebesar 0 persen, sehingga biaya pokok balik nama kendaraan bekas tinggal penerbitan dokumen: sekitar Rp 385.000 untuk motor dan Rp 675.000 untuk mobil menurut PP No. 76 Tahun 2020, di luar pajak tahun berjalan provinsi ini. Rincian prosesnya ada di artikel biaya balik nama motor dan mobil, atau hitung langsung dengan kalkulator balik nama.
Pertanyaan yang sering muncul
Berapa tarif pajak kendaraan pertama di Banten?
PKB pokok di Banten sebesar 1,2 persen. Setelah ditambah opsen 66 persen, tarif efektifnya sekitar 1,99 persen dari nilai jual kendaraan.
Apakah Banten mengenakan opsen pajak kendaraan?
Ya. Sejak 5 Januari 2025, Banten memungut opsen PKB sebesar 66 persen yang dihitung dari PKB pokok dan dipungut oleh kabupaten atau kota.
Bagaimana cara cek pajak kendaraan Banten secara online?
Lewat aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) atau SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Siapkan STNK karena pengecekan meminta data kendaraan, dan angka tagihan final selalu yang tampil di kanal resmi tersebut.
Berapa pajak progresif kendaraan kedua di Banten?
Tarif kepemilikan kedua atas nama dan alamat yang sama sebesar 1,4 persen, naik dari 1,2 persen untuk kendaraan pertama. Progresif hanya berlaku untuk kepemilikan pribadi, bukan badan usaha.
Berapa tarif kendaraan kedua di Banten?
Untuk kepemilikan kedua, PKB pokok Banten naik menjadi 1,4 persen sebelum ditambah opsen, sesuai Perda Banten No. 1 Tahun 2024.
Pajak per model
NJKB per tahun produksi yang sudah kami verifikasi, dihitung dengan tarif Banten maupun provinsi lain: Hyundai Stargazer, Mitsubishi Pajero Sport, Mitsubishi Xpander, Nissan Livina, Suzuki Ertiga. Selengkapnya di indeks pajak per model.
Provinsi lain
- Aceh
- Bali
- Bengkulu
- DI Yogyakarta
- DKI Jakarta
- Gorontalo
- Jambi
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Utara
- Kepulauan Bangka Belitung
- Kepulauan Riau
- Lampung
- Maluku
- Maluku Utara
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
- Papua
- Papua Barat
- Papua Barat Daya
- Papua Pegunungan
- Papua Selatan
- Papua Tengah
- Riau
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Utara
- Sumatera Barat
- Sumatera Selatan
- Sumatera Utara