Lompat ke konten
odometer.id

Pajak kendaraan Banten

Ibu kota SerangPelat ATerverifikasi

Di Banten, tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pertama adalah 1,2 persen. Di atas angka itu dikenakan opsen 66 persen, sehingga tarif efektif yang benar-benar Anda bayar menjadi sekitar 1,99 persen. Dasarnya adalah Perda Provinsi Banten No. 1 Tahun 2024.

Setelah kendaraan pertama, Banten menerapkan tarif progresif 1,4 persen untuk kendaraan kedua, 1,7 persen untuk ketiga, dan 2,1 persen untuk keempat.

Tarif pajak kendaraan Banten

PKB pokok kendaraan pertama1,2%
Opsen PKB66%
Tarif efektif gabungan1,99%
BBNKB penyerahan kedua0%

Contoh perhitungan

Misalkan sebuah kendaraan punya nilai jual sebagai dasar pengenaan sebesar Rp 20.000.000. Perkiraan PKB tahunannya di Banten:

Perkiraan PKB tahunan, contoh nilai jual Rp 20.000.000
PKB pokok (1,2 persen)
Rp 240.000
Opsen (66 persen)
Rp 158.400
TotalRp 398.400

Estimasi ilustrasi. SWDKLLJ dan biaya administrasi belum termasuk, dan nilai jual tiap kendaraan berbeda.

Bayar dan cek pajak Banten

Pembayaran dan pengecekan dapat dilakukan lewat kanal resmi provinsi. Nomor peraturan di bawah adalah dasar hukumnya; tautannya menuju sumber yang kami pakai untuk verifikasi.

Pertanyaan yang sering muncul

Berapa tarif pajak kendaraan pertama di Banten?

PKB pokok di Banten sebesar 1,2 persen. Setelah ditambah opsen 66 persen, tarif efektifnya sekitar 1,99 persen dari nilai jual kendaraan.

Apakah Banten mengenakan opsen pajak kendaraan?

Ya. Sejak 5 Januari 2025, Banten memungut opsen PKB sebesar 66 persen yang dihitung dari PKB pokok dan dipungut oleh kabupaten atau kota.

Berapa tarif kendaraan kedua di Banten?

Untuk kepemilikan kedua, PKB pokok Banten naik menjadi 1,4 persen sebelum ditambah opsen, sesuai Perda Banten No. 1 Tahun 2024.

Provinsi lain

Bandingkan semua provinsi di tabel tarif