Lompat ke konten
odometer.id

Pajak kendaraan Sumatera Utara

Ibu kota MedanPelat BB, BKTerverifikasi

Di Sumatera Utara, tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pertama adalah 1 persen. Di atas angka itu dikenakan opsen 66 persen, sehingga tarif efektif yang benar-benar Anda bayar menjadi sekitar 1,66 persen. Dasarnya adalah Perda Provinsi Sumatera Utara No. 1 Tahun 2024.

Sumatera Utara menetapkan PKB pokok 1 persen untuk kendaraan pribadi, sehingga tarif efektif setelah opsen menjadi 1,66 persen.

Tarif pajak kendaraan Sumatera Utara

PKB pokok kendaraan pertama1%
Opsen PKB66%
Tarif efektif gabungan1,66%
BBNKB penyerahan kedua0%

Contoh perhitungan

Misalkan sebuah kendaraan punya nilai jual sebagai dasar pengenaan sebesar Rp 20.000.000. Perkiraan PKB tahunannya di Sumatera Utara:

Perkiraan PKB tahunan, contoh nilai jual Rp 20.000.000
PKB pokok (1 persen)
Rp 200.000
Opsen (66 persen)
Rp 132.000
TotalRp 332.000

Estimasi ilustrasi. SWDKLLJ dan biaya administrasi belum termasuk, dan nilai jual tiap kendaraan berbeda.

Bayar dan cek pajak Sumatera Utara

Pembayaran dan pengecekan dapat dilakukan lewat kanal resmi provinsi. Nomor peraturan di bawah adalah dasar hukumnya; tautannya menuju sumber yang kami pakai untuk verifikasi.

Pertanyaan yang sering muncul

Berapa tarif pajak kendaraan pertama di Sumatera Utara?

PKB pokok di Sumatera Utara sebesar 1 persen. Setelah ditambah opsen 66 persen, tarif efektifnya sekitar 1,66 persen dari nilai jual kendaraan.

Apakah Sumatera Utara mengenakan opsen pajak kendaraan?

Ya. Sejak 5 Januari 2025, Sumatera Utara memungut opsen PKB sebesar 66 persen yang dihitung dari PKB pokok dan dipungut oleh kabupaten atau kota.

Provinsi lain

Bandingkan semua provinsi di tabel tarif