Lompat ke konten
odometer.id

Balik nama dan mutasi

Balik nama, mutasi antar daerah, dan cabut berkas kendaraan.

Syarat dan dokumen balik nama

Syarat inti balik nama kendaraan bekas ada lima: BPKB, STNK, KTP pemilik baru, kuitansi pembelian bermeterai, dan cek fisik kendaraan di Samsat; kelimanya berlaku untuk motor maupun mobil, dan tidak ada syarat KTP pemilik lama di dalamnya. Dasar prosedurnya adalah aturan registrasi kendaraan bermotor Kepolisian (Perpol No. 7 Tahun 2021). Urutan pengurusannya empat langkah: siapkan dokumen, cek fisik, daftar di loket balik nama, lalu terima STNK dan pelat baru; BPKB atas nama baru menyusul.

Berapa biaya balik nama

Sejak BBNKB penyerahan kedua dihapus UU No. 1 Tahun 2022, biaya pokok balik nama tinggal penerbitan dokumen: sekitar Rp 385.000 untuk motor dan Rp 675.000 untuk mobil menurut tarif PNBP PP No. 76 Tahun 2020, di luar pajak tahun berjalan yang mengikuti provinsi Anda. Rincian per komponen kami bedah di artikel biaya balik nama motor dan mobil, atau hitung total plus pajak provinsi Anda dengan kalkulator balik nama.

Berapa lama prosesnya

Bila berkas lengkap, STNK atas nama baru umumnya selesai pada hari pendaftaran atau beberapa hari kerja setelahnya, sedangkan BPKB atas nama baru memakan waktu lebih lama karena diterbitkan Polda atau Polres, jadi rencanakan dua kali kedatangan. Lamanya berbeda antar Samsat dan antre-nya musiman; tanda terima yang Anda pegang mencantumkan jadwal pengambilan BPKB. Tidak ada biaya resmi untuk mempercepat; tarif yang sah hanya PNBP di loket.

Balik nama tanpa KTP pemilik lama

Balik nama tetap bisa berjalan tanpa KTP pemilik lama karena yang diperiksa adalah bukti kepemilikan yang sah, yaitu BPKB, STNK, dan kuitansi pembelian bermeterai, ditambah identitas pemilik baru; identitas penjual bukan syarat penerbitan dokumen baru. Ini sebabnya kuitansi bermeterai penting diminta saat transaksi kendaraan bekas. Kelengkapan dokumen transaksi yang aman kami rinci di artikel dokumen transaksi kendaraan bekas.

Balik nama kendaraan warisan

Kendaraan warisan dibalik nama dengan dokumen pengganti kuitansi jual beli: surat keterangan kematian pemilik dan surat keterangan ahli waris (atau akta pembagian waris), ditambah BPKB, STNK, KTP ahli waris, dan cek fisik seperti balik nama biasa. Bila ahli waris lebih dari satu, sertakan persetujuan ahli waris lain. Biayanya sama dengan balik nama umum karena sama-sama penyerahan kedua dengan BBNKB nol.

Diwakilkan dengan surat kuasa

Pengurusan balik nama boleh diwakilkan dengan surat kuasa bermeterai yang ditandatangani pemilik baru, dilampiri KTP pemberi dan penerima kuasa; kendaraan tetap harus hadir untuk cek fisik, siapa pun yang membawanya. Bila memakai jasa pengurusan, pastikan kuitansi dan berkas asli tercatat serah terimanya, dan ingat bahwa tarif resmi di loket tidak berubah oleh siapa yang mengurus.

BPKB masih di leasing

Selama kredit berjalan, BPKB dipegang perusahaan pembiayaan sebagai jaminan fidusia, sehingga balik nama penuh baru bisa dilakukan setelah lunas dan BPKB diserahkan; membeli kendaraan yang kreditnya masih berjalan berarti bergantung pada pelunasan penjual. Untuk keperluan tertentu, leasing dapat menerbitkan surat keterangan, tetapi penerbitan BPKB atas nama baru tetap menunggu pelunasan. Seluk-beluk dokumen ini kami bahas di panduan BPKB.

Mutasi dan cabut berkas antar daerah

Mutasi diperlukan saat kendaraan pindah domisili antar kabupaten/kota atau provinsi: berkas dicabut dari Samsat asal lalu didaftarkan di Samsat tujuan, dan biaya tetapnya sekitar Rp 535.000 untuk motor atau Rp 925.000 untuk mobil menurut PP No. 76 Tahun 2020, termasuk surat pindah, STNK, pelat, dan BPKB baru. Pajak tahunannya ikut tarif provinsi tujuan; bandingkan sebelum pindah dengan kalkulator mutasi, dan baca alurnya di artikel biaya mutasi kendaraan.

Ganti pelat nomor

Pelat nomor (TNKB) diterbitkan ulang pada tiga momen: pajak 5 tahunan, balik nama atau mutasi, dan penggantian karena rusak atau hilang; tarif resminya Rp 60.000 untuk motor dan Rp 100.000 untuk mobil menurut PP No. 76 Tahun 2020. Pelat pilihan (nomor cantik) adalah layanan PNBP terpisah dengan tarif sendiri dan masa berlaku terbatas; rinciannya ada di artikel tarif PNBP STNK, BPKB, dan pelat.

Kalkulator biaya balik namaBBNKB nol, STNK, pelat, BPKB, plus pajak provinsi Anda. Rincian keluar seketika.

Artikel