Lompat ke konten
odometer.id

Opsen pajak kendaraan: kenapa tagihan naik padahal tarif turun

Penjelasan opsen PKB di rezim UU HKPD, alasan tagihan terlihat naik, dan cara membaca rincian pada lembar pajak.

Oleh Kukuh Adi· Penulis administrasi kendaraan· Diperbarui Ditinjau redaksi

Mulai 5 Januari 2025 lembar pajak kendaraan berubah bentuk. Banyak pemilik kendaraan membaca dua baris yang sebelumnya tidak ada, yaitu PKB dengan angka lebih kecil dan satu baris baru bernama opsen PKB. Karena baris opsen inilah total di STNK terlihat naik, padahal tarif dasar PKB justru diturunkan oleh peraturan daerah.

Halaman ini menjelaskan dari mana opsen berasal, kenapa totalnya terasa naik, siapa yang sebenarnya menerimanya, dan cara membaca rincian pada lembar pajak agar tidak salah paham.

Apa itu opsen PKB

Opsen adalah pungutan tambahan atas pokok pajak tertentu yang diatur UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, biasa disingkat UU HKPD. Untuk kendaraan, opsen dikenakan sebesar 66 persen dari Pajak Kendaraan Bermotor.

Selain opsen PKB, ada juga opsen BBNKB yang dikenakan atas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Keduanya lahir dari aturan yang sama dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. Dalam pembahasan ini fokusnya opsen PKB, karena itulah yang muncul tiap tahun pada pajak tahunan.

Kenapa opsen diciptakan

Sebelum aturan ini berlaku, bagian daerah kabupaten dan kota atas pajak kendaraan diberikan lewat mekanisme bagi hasil di belakang layar. Provinsi memungut pajak, lalu membagikan sebagian ke kabupaten dan kota melalui transfer. Mekanisme ini kurang transparan bagi pemilik kendaraan, karena semuanya tampak sebagai satu angka PKB.

UU HKPD mengubah cara itu. Bagian kabupaten dan kota kini ditarik langsung sebagai opsen dan tampil sebagai baris tersendiri. Dengan begitu, uang yang mengalir ke daerah tempat kendaraan terdaftar menjadi lebih jelas terlihat. Tujuannya memperkuat penerimaan daerah tingkat kabupaten dan kota, sekaligus membuat aliran dana lebih terbaca.

Kenapa tagihan terlihat naik

Kuncinya ada pada dua perubahan yang terjadi bersamaan.

Pertama, provinsi menurunkan tarif dasar PKB. Contohnya Jawa Timur menetapkan PKB kendaraan pertama sebesar 1,2 persen lewat Perda No. 8 Tahun 2023, turun dari tarif rezim lama.

Kedua, di atas PKB yang sudah turun itu ditambahkan opsen 66 persen. Hasil gabungannya mendekati beban lama, tetapi kini terbaca sebagai dua angka.

Ilustrasi urutan hitungnya:

LangkahKomponenContoh Jawa Timur
1Nilai jual kendaraan sebagai dasarmengikuti NJKB kendaraan
2PKB pokok = tarif PKB dikali dasartarif 1,2 persen
3Opsen PKB = 66 persen dikali PKB pokokmenambah sekitar dua per tiga PKB
4Tarif efektif gabungansekitar 1,99 persen

Angka pada tabel adalah ilustrasi urutan, bukan besaran rupiah pasti. Nominal akhir bergantung pada nilai jual tiap kendaraan.

Contoh nyata: Jawa Barat

Jawa Barat menurunkan tarif dasar PKB saat pindah ke rezim UU HKPD, lalu menambahkan opsen di atasnya. Perjalanannya seperti ini.

2011 sampai 2024

PKB 1,75 persen, tanpa opsen

Perda Jabar No. 13 Tahun 2011 · Rezim UU 28/2009

Mulai 5 Januari 2025

PKB 1,12 persen, opsen 66 persen

Perda Jabar No. 9 Tahun 2023 · Rezim UU HKPD

Inti perubahannya

Tarif dasar turun dari 1,75 persen ke 1,12 persen, tetapi opsen 66 persen membuat tarif efektif kembali mendekati angka lama. Yang berubah terutama cara membacanya, bukan lonjakan beban dua kali lipat.

Cara membaca lembar pajak Anda

Perhatikan bahwa PKB dan opsen PKB adalah dua baris yang saling terkait. Kalau Anda hanya membandingkan baris PKB tahun ini dengan total tahun lalu, angkanya memang terlihat turun. Bandingkanlah PKB ditambah opsen tahun ini dengan total tahun lalu untuk melihat gambaran yang benar.

Baris lain seperti SWDKLLJ dan biaya administrasi pengesahan tidak terpengaruh oleh perubahan opsen ini. Jadi jika ada kenaikan pada baris tersebut, sebabnya bukan opsen, melainkan penyesuaian iuran atau biaya lain.

Opsen tidak menambah pekerjaan Anda

Meski terlihat sebagai pos baru, opsen tidak menuntut langkah tambahan dari pemilik kendaraan. Anda tetap membayar sekali di Samsat, dan sistem yang membagi otomatis mana bagian provinsi dan mana bagian kabupaten atau kota. Tidak ada loket terpisah untuk opsen, tidak ada formulir tambahan.

Yang berubah hanyalah tampilan rincian. Karena itu, kekhawatiran bahwa opsen mempersulit pengurusan tidak beralasan. Bebannya administratif nol bagi pemilik, hanya persepsi angka yang perlu disesuaikan.

Tarif berbeda di tiap provinsi

Besaran tarif dasar PKB ditetapkan masing-masing provinsi lewat peraturan daerah, sehingga tarif efektif setelah opsen tidak sama di semua wilayah. Ada provinsi dengan tarif dasar 1 persen, ada yang 1,2 persen, bahkan ada yang 0,8 persen. Setelah dikalikan opsen 66 persen, tarif efektifnya berbeda beda.

Ada pula pengecualian penting. DKI Jakarta tidak mengenakan opsen karena tidak terbagi menjadi kabupaten dan kota pemungut. Sebagai gantinya, provinsi ini menetapkan tarif PKB langsung yang lebih tinggi. Jadi tidak semua daerah memakai pola PKB rendah ditambah opsen.

Untuk melihat tarif per provinsi beserta nomor perda-nya, buka tabel tarif PKB dan opsen yang kami kumpulkan. Provinsi yang perda-nya belum kami verifikasi ditandai jelas sebagai belum terverifikasi, bukan diisi angka perkiraan.

Salah paham yang perlu diluruskan

Beberapa anggapan keliru beredar sejak opsen berlaku. Anggapan bahwa pajak naik dua kali lipat tidak benar, karena tarif dasar sudah diturunkan lebih dulu. Anggapan bahwa opsen adalah pajak baru di luar PKB juga kurang tepat, karena ia adalah cara membagi pungutan yang sudah ada, bukan menambah objek pajak baru.

Yang benar adalah beban totalnya mendekati sebelumnya, hanya penyajiannya yang dipecah agar bagian daerah terlihat. Memahami hal ini menghindarkan Anda dari panik yang tidak perlu saat membaca STNK.

Opsen BBNKB saat balik nama

Selain opsen PKB yang muncul tiap tahun, ada opsen BBNKB yang muncul sekali, yaitu saat balik nama kendaraan. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dikenakan ketika kepemilikan berpindah, dan di atasnya kini ada opsen 66 persen dengan pola yang sama seperti opsen PKB.

Kabar baiknya, banyak provinsi menetapkan BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya sebesar nol persen. Artinya membeli kendaraan bekas dan membalik namanya menjadi lebih ringan dari sisi bea ini. Namun tetap ada komponen lain seperti penerbitan STNK, pelat, dan administrasi yang berjalan sendiri.

Contoh perhitungan dalam rupiah

Agar lebih konkret, misalkan sebuah kendaraan di Jawa Timur punya nilai jual sebagai dasar pengenaan sebesar Rp20.000.000. PKB pokok 1,2 persen menghasilkan Rp240.000. Opsen 66 persen dari angka itu menambah Rp158.400. Gabungannya Rp398.400, atau sekitar 1,99 persen dari nilai jual.

Bandingkan dengan rezim lama yang memakai tarif tunggal sekitar 1,75 persen. Bebannya tidak berbeda jauh. Yang berubah adalah kini angka Rp240.000 dan Rp158.400 tampil sebagai dua baris, bukan satu. Nilai di atas adalah ilustrasi, karena nilai jual tiap kendaraan berbeda.

Apa yang sebaiknya Anda lakukan

Tidak ada tindakan khusus yang perlu Anda ambil karena opsen. Cukup baca lembar pajak dengan pemahaman baru, yaitu jumlahkan PKB dan opsen saat ingin tahu beban sesungguhnya. Saat membeli kendaraan bekas, tanyakan tarif efektif di provinsi tempat kendaraan akan didaftarkan, bukan hanya tarif dasar PKB-nya.

Kalau ragu dengan angka pada STNK, cocokkan dengan tabel tarif provinsi dan nomor perda yang berlaku. Dengan begitu Anda bisa memastikan tagihan wajar dan tidak terkejut oleh baris yang sebenarnya sudah sesuai aturan.

Opsen untuk kendaraan atas nama perusahaan

Prinsip opsen tidak membedakan apakah kendaraan atas nama pribadi atau badan usaha. Selama objeknya kendaraan bermotor yang terkena PKB, opsen 66 persen ikut berlaku. Yang membedakan pada kendaraan perusahaan biasanya soal tarif progresif, karena kepemilikan atas nama badan sering dihitung berbeda dari kepemilikan perorangan.

Bagi armada dengan banyak unit, dampak opsen menjadi terasa karena berlaku pada setiap kendaraan. Namun sekali lagi, ini bukan beban baru yang berdiri sendiri, melainkan penataan ulang atas pajak yang memang sudah ada. Pengelola armada cukup memperbarui perhitungan anggaran tahunannya dengan membaca PKB dan opsen sebagai satu kesatuan.

Untuk kepastian, perusahaan sebaiknya merujuk perda provinsi tempat armada terdaftar, karena rincian tarif dan ketentuan progresif ditetapkan di sana. Angka yang sama belum tentu berlaku bila unit tersebar di beberapa provinsi.

Opsen dan tempat kendaraan didaftarkan

Karena opsen menjadi hak kabupaten atau kota tempat kendaraan terdaftar, lokasi pendaftaran ikut menentukan ke mana bagian opsen mengalir. Bagi pemilik, tarif efektif tetap ditentukan oleh perda provinsi, jadi memindahkan pendaftaran antar kabupaten dalam satu provinsi umumnya tidak mengubah besaran yang dibayar.

Yang berbeda adalah bila kendaraan dimutasi ke provinsi lain. Provinsi tujuan punya tarif dasar PKB sendiri, sehingga tarif efektif bisa naik atau turun mengikuti perda di sana. Karena itu, saat membeli kendaraan dari luar daerah dan memutasinya, ada baiknya mengecek tarif provinsi tujuan lebih dulu.

Pemahaman ini juga berguna bagi yang berencana pindah domisili. Pajak kendaraan mengikuti tempat pendaftaran, dan opsen mengikuti pajak itu. Dengan mengetahui tarif efektif di daerah tujuan, Anda bisa memperkirakan beban tahunan sebelum benar-benar memindahkan berkas.

Provinsi terkait

Pertanyaan yang sering muncul

Apakah opsen membuat total pajak saya jadi dua kali lipat?

Tidak. Tarif dasar PKB diturunkan lebih dulu, lalu opsen sebesar 66 persen dikenakan di atas PKB yang sudah turun itu. Gabungan keduanya mendekati tarif lama, bukan dua kali lipat.

Siapa yang memungut opsen?

Opsen dipungut oleh kabupaten atau kota tempat kendaraan terdaftar, meski pembayarannya tetap dilakukan sekaligus di Samsat.

Kenapa nominal di STNK saya terlihat lebih besar dari tahun lalu?

Karena kini ada baris opsen yang berdiri sendiri. Angka yang dulu menyatu dalam satu PKB sekarang dipecah menjadi PKB baru ditambah opsen PKB.

Apakah semua provinsi menerapkan opsen dengan besaran sama?

Besaran opsen 66 persen berlaku nasional, tetapi tarif dasar PKB berbeda tiap provinsi, sehingga tarif efektif akhirnya tidak sama. DKI Jakarta bahkan tidak mengenakan opsen.

Tentang penulis

Kukuh Adi

Penulis administrasi kendaraan

Mantan petugas biro jasa, fokus balik nama dan mutasi

Kukuh mendalami prosedur balik nama, mutasi antar daerah, dan cabut berkas. Ia menjelaskan alur dokumen dengan bahasa yang mudah diikuti pemilik kendaraan.

Setiap angka pada halaman ini diperiksa terhadap peraturan daerah. Pelajari cara kami memverifikasi data.

Sumber

  1. UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah · UU 1/2022
  2. Perda Provinsi Jawa Timur No. 8 Tahun 2023 · Perda Jatim 8/2023

Artikel terkait