Lompat ke konten
odometer.id

Pajak kendaraan Kalimantan Timur

Ibu kota SamarindaPelat KTTerverifikasi

Tarif PKB pokok terendah di antara sepuluh provinsi ini.

Di Kalimantan Timur, tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pertama adalah 0,8 persen. Di atas angka itu dikenakan opsen 66 persen, sehingga tarif efektif yang benar-benar Anda bayar menjadi sekitar 1,33 persen. Dasarnya adalah Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2024.

PKB pokok Kalimantan Timur 0,8 persen adalah yang terendah di antara sepuluh provinsi ini, membuat tarif efektifnya 1,33 persen setelah opsen.

Tarif pajak kendaraan Kalimantan Timur

PKB pokok kendaraan pertama0,8%
Opsen PKB66%
Tarif efektif gabungan1,33%
BBNKB penyerahan kedua0%

Contoh perhitungan

Misalkan sebuah kendaraan punya nilai jual sebagai dasar pengenaan sebesar Rp 20.000.000. Perkiraan PKB tahunannya di Kalimantan Timur:

Perkiraan PKB tahunan, contoh nilai jual Rp 20.000.000
PKB pokok (0,8 persen)
Rp 160.000
Opsen (66 persen)
Rp 105.600
TotalRp 265.600

Estimasi ilustrasi. SWDKLLJ dan biaya administrasi belum termasuk, dan nilai jual tiap kendaraan berbeda.

Bayar dan cek pajak Kalimantan Timur

Pembayaran dan pengecekan dapat dilakukan lewat kanal resmi provinsi. Nomor peraturan di bawah adalah dasar hukumnya; tautannya menuju sumber yang kami pakai untuk verifikasi.

Pertanyaan yang sering muncul

Berapa tarif pajak kendaraan pertama di Kalimantan Timur?

PKB pokok di Kalimantan Timur sebesar 0,8 persen. Setelah ditambah opsen 66 persen, tarif efektifnya sekitar 1,33 persen dari nilai jual kendaraan.

Apakah Kalimantan Timur mengenakan opsen pajak kendaraan?

Ya. Sejak 5 Januari 2025, Kalimantan Timur memungut opsen PKB sebesar 66 persen yang dihitung dari PKB pokok dan dipungut oleh kabupaten atau kota.

Provinsi lain

Bandingkan semua provinsi di tabel tarif