Pajak kendaraan DKI Jakarta
Pemutihan pajak DKI Jakarta sedang berjalan sampai 31 Agustus 2026: hapus denda dan bunga pkb, hapus denda bbnkb. Lihat rinciannya
Satu-satunya dari sepuluh provinsi ini yang tidak memungut opsen.
Di DKI Jakarta, tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pertama adalah 2 persen dari nilai jual kendaraan. Berbeda dari mayoritas provinsi, DKI Jakarta tidak mengenakan opsen, sehingga angka itulah tarif efektif yang Anda bayar. Dasarnya adalah Perda Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024.
DKI Jakarta tidak terbagi menjadi kabupaten dan kota pemungut, sehingga tidak ada opsen. Sebagai gantinya provinsi menetapkan PKB langsung 2 persen, dengan tarif progresif naik hingga 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya.
Tarif pajak kendaraan DKI Jakarta
| PKB pokok kendaraan pertama | 2% |
|---|---|
| Opsen PKB | tidak ada |
| Tarif efektif gabungan | 2% |
| BBNKB penyerahan kedua | 0% |
Contoh perhitungan
Misalkan sebuah kendaraan punya nilai jual sebagai dasar pengenaan sebesar Rp 20.000.000. Perkiraan PKB tahunannya di DKI Jakarta:
- PKB pokok (2 persen)
- Rp 400.000
Estimasi ilustrasi. SWDKLLJ dan biaya administrasi belum termasuk, dan nilai jual tiap kendaraan berbeda.
Cara cek dan bayar pajak DKI Jakarta
Cara paling cepat mengecek pajak kendaraan di DKI Jakarta adalah lewat aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) atau SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dengan menyiapkan STNK; tagihan yang tampil mengikuti tarif PKB langsung 2 persen tanpa opsen sesuai Perda Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, lengkap dengan denda bila ada, jadi angka di kanal resmi itulah yang jadi pegangan pembayaran Anda.
- Aplikasi resmi: SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk cek dan bayar tanpa datang ke kantor.
- Kanal daring provinsi: SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
- Datang langsung: kantor Samsat atau layanan Samsat keliling setempat, membawa STNK dan KTP pemilik.
- Dasar hukum tarif: Perda Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024. Ringkasan di Berita Jakarta (sumber sekunder, bukan teks resmi)
Balik nama dan mutasi di DKI Jakarta
BBNKB penyerahan pertama (kendaraan baru dari dealer) di DKI Jakarta sebesar 12,5 persen dari nilai jual kendaraan. Provinsi ini tidak memungut opsen BBNKB karena tidak memiliki kabupaten/kota otonom, jadi angka itu sudah beban akhirnya.
Sumber. Pasal 13 Perda Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dibaca langsung dari salinan PDF resmi (peraturan.bpk.go.id, hal. 12); dicek 16 Agustus 2026.
BBNKB penyerahan kedua di DKI Jakarta sebesar 0 persen, sehingga biaya pokok balik nama kendaraan bekas tinggal penerbitan dokumen: sekitar Rp 385.000 untuk motor dan Rp 675.000 untuk mobil menurut PP No. 76 Tahun 2020, di luar pajak tahun berjalan provinsi ini. Rincian prosesnya ada di artikel biaya balik nama motor dan mobil, atau hitung langsung dengan kalkulator balik nama.
Pertanyaan yang sering muncul
Berapa tarif pajak kendaraan pertama di DKI Jakarta?
PKB di DKI Jakarta sebesar 2 persen dari nilai jual kendaraan untuk kepemilikan pertama, tanpa opsen tambahan.
Apakah DKI Jakarta mengenakan opsen pajak kendaraan?
Tidak. DKI Jakarta tidak memungut opsen karena tidak terbagi menjadi kabupaten dan kota pemungut. Beban itu sudah termasuk dalam tarif PKB langsungnya.
Bagaimana cara cek pajak kendaraan DKI Jakarta secara online?
Lewat aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) atau SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Siapkan STNK karena pengecekan meminta data kendaraan, dan angka tagihan final selalu yang tampil di kanal resmi tersebut.
Berapa pajak progresif kendaraan kedua di DKI Jakarta?
Tarif kepemilikan kedua atas nama dan alamat yang sama sebesar 3 persen, naik dari 2 persen untuk kendaraan pertama. Progresif hanya berlaku untuk kepemilikan pribadi, bukan badan usaha.
Berapa tarif progresif kendaraan di DKI Jakarta?
Kepemilikan pertama 2 persen, kedua 3 persen, ketiga 4 persen, keempat 5 persen, dan kelima ke atas 6 persen, sesuai Perda DKI No. 1 Tahun 2024.
Pajak per model
NJKB per tahun produksi yang sudah kami verifikasi, dihitung dengan tarif DKI Jakarta maupun provinsi lain: Daihatsu Ayla, Daihatsu Rocky, Daihatsu Sigra, Daihatsu Terios, Daihatsu Xenia. Selengkapnya di indeks pajak per model.
Provinsi lain
- Aceh
- Bali
- Banten
- Bengkulu
- DI Yogyakarta
- Gorontalo
- Jambi
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Utara
- Kepulauan Bangka Belitung
- Kepulauan Riau
- Lampung
- Maluku
- Maluku Utara
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
- Papua
- Papua Barat
- Papua Barat Daya
- Papua Pegunungan
- Papua Selatan
- Papua Tengah
- Riau
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Utara
- Sumatera Barat
- Sumatera Selatan
- Sumatera Utara