Pajak kendaraan DKI Jakarta
Satu-satunya dari sepuluh provinsi ini yang tidak memungut opsen.
Di DKI Jakarta, tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pertama adalah 2 persen dari nilai jual kendaraan. Berbeda dari mayoritas provinsi, DKI Jakarta tidak mengenakan opsen, sehingga angka itulah tarif efektif yang Anda bayar. Dasarnya adalah Perda Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024.
DKI Jakarta tidak terbagi menjadi kabupaten dan kota pemungut, sehingga tidak ada opsen. Sebagai gantinya provinsi menetapkan PKB langsung 2 persen, dengan tarif progresif naik hingga 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya.
Tarif pajak kendaraan DKI Jakarta
| PKB pokok kendaraan pertama | 2% |
|---|---|
| Opsen PKB | tidak ada |
| Tarif efektif gabungan | 2% |
| BBNKB penyerahan kedua | 0% |
Contoh perhitungan
Misalkan sebuah kendaraan punya nilai jual sebagai dasar pengenaan sebesar Rp 20.000.000. Perkiraan PKB tahunannya di DKI Jakarta:
- PKB pokok (2 persen)
- Rp 400.000
Estimasi ilustrasi. SWDKLLJ dan biaya administrasi belum termasuk, dan nilai jual tiap kendaraan berbeda.
Bayar dan cek pajak DKI Jakarta
Pembayaran dan pengecekan dapat dilakukan lewat kanal resmi provinsi. Nomor peraturan di bawah adalah dasar hukumnya; tautannya menuju sumber yang kami pakai untuk verifikasi.
- Dasar hukum: Perda Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024. Ringkasan di Berita Jakarta (sumber sekunder, bukan teks resmi)
- Kanal daring: SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
Pertanyaan yang sering muncul
Berapa tarif pajak kendaraan pertama di DKI Jakarta?
PKB di DKI Jakarta sebesar 2 persen dari nilai jual kendaraan untuk kepemilikan pertama, tanpa opsen tambahan.
Apakah DKI Jakarta mengenakan opsen pajak kendaraan?
Tidak. DKI Jakarta tidak memungut opsen karena tidak terbagi menjadi kabupaten dan kota pemungut. Beban itu sudah termasuk dalam tarif PKB langsungnya.
Berapa tarif progresif kendaraan di DKI Jakarta?
Kepemilikan pertama 2 persen, kedua 3 persen, ketiga 4 persen, keempat 5 persen, dan kelima ke atas 6 persen, sesuai Perda DKI No. 1 Tahun 2024.
Provinsi lain
- Aceh
- Bali
- Banten
- Bengkulu
- DI Yogyakarta
- Gorontalo
- Jambi
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Utara
- Kepulauan Bangka Belitung
- Kepulauan Riau
- Lampung
- Maluku
- Maluku Utara
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
- Papua
- Papua Barat
- Papua Barat Daya
- Papua Pegunungan
- Papua Selatan
- Papua Tengah
- Riau
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Utara
- Sumatera Barat
- Sumatera Selatan
- Sumatera Utara