Kalkulator pajak kendaraan Jawa Timur
PKB Jawa Timur untuk kepemilikan pertama 1,2% dari NJKB, plus opsen 66% dari PKB (efektif sekitar 1,99%), sesuai Perda Provinsi Jawa Timur No. 8 Tahun 2023, kami cek 22 Januari 2026. Masukkan NJKB untuk melihat rinciannya.
Jenis kendaraan
Ada di lembar pajak/SKPD tahun lalu; bukan harga pasaran.
Rumus tahun pertama (maksimal 12 bulan). Tunggakan lebih lama menambah pokok tahun berikutnya; hasil di sini jadi batas bawah.
Isi NJKB kendaraan Anda untuk melihat rinciannya.
Tarif Jawa Timur terverifikasi terhadap Perda Provinsi Jawa Timur No. 8 Tahun 2023, dicek 22 Januari 2026. Detail provinsi
Hasil adalah estimasi untuk menyiapkan dana. Tagihan resmi dihitung sistem Samsat dengan NJKB tahun berjalan; bayar hanya lewat Samsat, SIGNAL, atau e-Samsat provinsi.
Kendaraan terdaftar di provinsi lain? Ganti provinsi di kalkulator utama, atau lihat detail tarif Jawa Timur.
Cara membaca hasil untuk Jawa Timur
Kalkulator ini menjumlahkan tiga pos yang sama seperti lembar pajak Anda: PKB dari tarif Jawa Timur dikali NJKB, opsen 66% yang dipungut kabupaten dan kota dari nilai PKB, dan SWDKLLJ Jasa Raharja yang nilainya tetap menurut jenis kendaraan. NJKB bukan harga pasaran; angkanya tercantum di lembar pajak atau SKPD tahun sebelumnya. Tarif efektif 1,99 persen di Jawa Timur berasal dari PKB pokok 1,2 persen ditambah opsen 66 persen yang dipungut kabupaten dan kota.
Karena Jawa Timur menerapkan tarif progresif, pilih kepemilikan ke berapa kendaraan ini atas nama dan alamat yang sama; kalkulator otomatis memakai tarif 1,2%, 1,7%, 2,2%, 2,7% sesuai urutannya. Mode telat memakai rumus denda tahun pertama, 25 persen dikali proporsi bulan, ditambah denda SWDKLLJ. Telat lebih dari dua belas bulan berarti pokok tahun berikutnya ikut ditagih, jadi hasil di sini menjadi batas bawah. Tagihan resmi tetap dihitung sistem Samsat; bayar hanya lewat kanal resmi.
Pertanyaan yang sering muncul
Berapa tarif pajak kendaraan di Jawa Timur sekarang?
PKB kepemilikan pertama di Jawa Timur sebesar 1,2% dari NJKB, ditambah opsen 66% dari PKB, sehingga beban efektifnya sekitar 1,99% dari NJKB. Dasarnya Perda Provinsi Jawa Timur No. 8 Tahun 2023.
Apakah Jawa Timur menerapkan pajak progresif?
Ya. Tarif naik untuk kendaraan kedua dan seterusnya atas nama dan alamat yang sama: ke-1 sebesar 1,2%, ke-2 sebesar 1,7%, ke-3 sebesar 2,2%, ke-4 sebesar 2,7%. Pilih urutan kepemilikan di kalkulator untuk memakai tarif yang sesuai.
Di mana membayar pajak kendaraan Jawa Timur?
Lewat kanal resmi: kantor Samsat setempat, aplikasi SIGNAL, atau e-Samsat Jatim (SIGNAL). Kalkulator ini alat taksir untuk menyiapkan dana, bukan kanal pembayaran.