Kalkulator pajak kendaraan DKI Jakarta
PKB DKI Jakarta untuk kepemilikan pertama 2% dari NJKB tanpa opsen, sesuai Perda Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, kami cek 30 Januari 2026. Masukkan NJKB untuk melihat rinciannya.
Jenis kendaraan
Ada di lembar pajak/SKPD tahun lalu; bukan harga pasaran.
Rumus tahun pertama (maksimal 12 bulan). Tunggakan lebih lama menambah pokok tahun berikutnya; hasil di sini jadi batas bawah.
Isi NJKB kendaraan Anda untuk melihat rinciannya.
Tarif DKI Jakarta terverifikasi terhadap Perda Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, dicek 30 Januari 2026. Detail provinsi
Hasil adalah estimasi untuk menyiapkan dana. Tagihan resmi dihitung sistem Samsat dengan NJKB tahun berjalan; bayar hanya lewat Samsat, SIGNAL, atau e-Samsat provinsi.
Kendaraan terdaftar di provinsi lain? Ganti provinsi di kalkulator utama, atau lihat detail tarif DKI Jakarta.
Cara membaca hasil untuk DKI Jakarta
Kalkulator ini menjumlahkan tiga pos yang sama seperti lembar pajak Anda: PKB dari tarif DKI Jakarta dikali NJKB, opsen yang untuk DKI Jakarta saat ini nol rupiah, dan SWDKLLJ Jasa Raharja yang nilainya tetap menurut jenis kendaraan. NJKB bukan harga pasaran; angkanya tercantum di lembar pajak atau SKPD tahun sebelumnya. DKI Jakarta tidak terbagi menjadi kabupaten dan kota pemungut, sehingga tidak ada opsen. Sebagai gantinya provinsi menetapkan PKB langsung 2 persen, dengan tarif progresif naik hingga 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya.
Karena DKI Jakarta menerapkan tarif progresif, pilih kepemilikan ke berapa kendaraan ini atas nama dan alamat yang sama; kalkulator otomatis memakai tarif 2%, 3%, 4%, 5%, 6% sesuai urutannya. Mode telat memakai rumus denda tahun pertama, 25 persen dikali proporsi bulan, ditambah denda SWDKLLJ. Telat lebih dari dua belas bulan berarti pokok tahun berikutnya ikut ditagih, jadi hasil di sini menjadi batas bawah. Tagihan resmi tetap dihitung sistem Samsat; bayar hanya lewat kanal resmi.
Pertanyaan yang sering muncul
Berapa tarif pajak kendaraan di DKI Jakarta sekarang?
PKB kepemilikan pertama di DKI Jakarta sebesar 2% dari NJKB, tanpa opsen, sehingga beban efektifnya tetap 2% dari NJKB. Dasarnya Perda Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024.
Apakah DKI Jakarta menerapkan pajak progresif?
Ya. Tarif naik untuk kendaraan kedua dan seterusnya atas nama dan alamat yang sama: ke-1 sebesar 2%, ke-2 sebesar 3%, ke-3 sebesar 4%, ke-4 sebesar 5%, ke-5 sebesar 6%. Pilih urutan kepemilikan di kalkulator untuk memakai tarif yang sesuai.
Di mana membayar pajak kendaraan DKI Jakarta?
Lewat kanal resmi: kantor Samsat setempat, aplikasi SIGNAL, atau SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Kalkulator ini alat taksir untuk menyiapkan dana, bukan kanal pembayaran.