Lompat ke konten
odometer.id

Kalkulator pajak kendaraan DI Yogyakarta

PKB DI Yogyakarta untuk kepemilikan pertama 0,9% dari NJKB, plus opsen 66% dari PKB (efektif sekitar 1,49%), sesuai Perda Provinsi DI Yogyakarta No. 11 Tahun 2023, kami cek 4 Agustus 2026. Masukkan NJKB untuk melihat rinciannya.

Jenis kendaraan

Ada di lembar pajak/SKPD tahun lalu; bukan harga pasaran.

Rumus tahun pertama (maksimal 12 bulan). Tunggakan lebih lama menambah pokok tahun berikutnya; hasil di sini jadi batas bawah.

Pajak tahunan motor di DI Yogyakarta

Isi NJKB kendaraan Anda untuk melihat rinciannya.

Tarif DI Yogyakarta terverifikasi terhadap Perda Provinsi DI Yogyakarta No. 11 Tahun 2023, dicek 4 Agustus 2026. Detail provinsi

Hasil adalah estimasi untuk menyiapkan dana. Tagihan resmi dihitung sistem Samsat dengan NJKB tahun berjalan; bayar hanya lewat Samsat, SIGNAL, atau e-Samsat provinsi.

Kendaraan terdaftar di provinsi lain? Ganti provinsi di kalkulator utama, atau lihat detail tarif DI Yogyakarta.

Cara membaca hasil untuk DI Yogyakarta

Kalkulator ini menjumlahkan tiga pos yang sama seperti lembar pajak Anda: PKB dari tarif DI Yogyakarta dikali NJKB, opsen 66% yang dipungut kabupaten dan kota dari nilai PKB, dan SWDKLLJ Jasa Raharja yang nilainya tetap menurut jenis kendaraan. NJKB bukan harga pasaran; angkanya tercantum di lembar pajak atau SKPD tahun sebelumnya. DI Yogyakarta menurunkan PKB pokok dari 1,5 persen menjadi 0,9 persen lewat Perda No. 11 Tahun 2023, lalu menambah opsen 66 persen, sehingga tarif efektifnya sekitar 1,49 persen dan beban totalnya mendekati tarif lama.

Untuk DI Yogyakarta kalkulator memakai tarif kepemilikan pertama karena data progresifnya belum kami verifikasi dari perda. Mode telat memakai rumus denda tahun pertama, 25 persen dikali proporsi bulan, ditambah denda SWDKLLJ. Telat lebih dari dua belas bulan berarti pokok tahun berikutnya ikut ditagih, jadi hasil di sini menjadi batas bawah. Tagihan resmi tetap dihitung sistem Samsat; bayar hanya lewat kanal resmi.

Pertanyaan yang sering muncul

Berapa tarif pajak kendaraan di DI Yogyakarta sekarang?

PKB kepemilikan pertama di DI Yogyakarta sebesar 0,9% dari NJKB, ditambah opsen 66% dari PKB, sehingga beban efektifnya sekitar 1,49% dari NJKB. Dasarnya Perda Provinsi DI Yogyakarta No. 11 Tahun 2023.

Apakah DI Yogyakarta menerapkan pajak progresif?

Data tarif progresif DI Yogyakarta belum kami verifikasi dari perdanya, jadi kalkulator memakai tarif kepemilikan pertama 0,9%. Bila kendaraan Anda bukan yang pertama atas nama yang sama, tagihan resmi bisa lebih tinggi.

Di mana membayar pajak kendaraan DI Yogyakarta?

Lewat kanal resmi: kantor Samsat setempat, aplikasi SIGNAL, atau SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Kalkulator ini alat taksir untuk menyiapkan dana, bukan kanal pembayaran.

Artikel penyokong