Lompat ke konten
odometer.id

Pajak progresif kendaraan kedua: cara dihitung dan jebakannya

Cara kerja pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya, perbedaan tarif DKI Jakarta dan Jawa Timur, serta jebakan mobil yang sudah dijual tapi belum diblokir.

Oleh Adam Syamsuri· Penulis pajak kendaraan· Diperbarui Ditinjau redaksi

Pajak progresif membuat kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya dikenai tarif PKB lebih tinggi daripada yang pertama. Tiga hal sering disalahpahami: progresif dihitung terpisah antara motor dan mobil, dihitung atas satu nama dan alamat yang sama termasuk anggota Kartu Keluarga, dan kendaraan yang sudah dijual tetap dihitung selama belum diblokir. Halaman ini menjelaskan ketiganya dengan tarif nyata dari dua provinsi.

Apa itu pajak progresif

Progresif adalah tarif PKB yang naik mengikuti urutan kepemilikan. Kendaraan pertama dikenai tarif dasar, sedangkan kendaraan berikutnya atas nama yang sama dikenai tarif lebih tinggi secara bertingkat. Tujuannya menekan kepemilikan kendaraan yang menumpuk pada satu orang, sekaligus menambah penerimaan daerah dari pemilik kendaraan banyak.

Yang perlu ditegaskan sejak awal, progresif hanya menyangkut tarif PKB. Komponen lain seperti SWDKLLJ dan biaya penerbitan dokumen tidak ikut naik karena urutan kepemilikan. Jadi yang membengkak hanya sisi pajaknya.

Bagaimana kendaraan dihitung

Ini bagian yang paling sering keliru dipahami. Urutan kepemilikan tidak dihitung dari semua kendaraan digabung, melainkan terpisah menurut jenisnya. Sepeda motor dihitung di antara sesama motor, dan mobil dihitung di antara sesama mobil.

Karena itu, memiliki satu motor dan satu mobil tidak menimbulkan progresif. Keduanya sama-sama dianggap kepemilikan pertama pada jenisnya masing-masing. Progresif baru muncul bila ada dua mobil, atau dua motor, atas nama dan alamat yang sama.

Hitungan mengikuti satu Kartu Keluarga

Dasar penghitungan bukan hanya nama Anda, melainkan nama, NIK, dan alamat yang sama. Kendaraan milik anggota keluarga lain dalam satu Kartu Keluarga dan satu alamat bisa ikut dihitung. Jadi mobil kedua di rumah bisa terkena progresif meski terdaftar atas nama pasangan atau anak.

Tarif progresif berbeda tiap provinsi

Besaran dan jumlah tingkatan progresif ditetapkan tiap provinsi lewat peraturan daerah, sehingga tidak seragam. Dua provinsi berikut memperlihatkan pola yang berbeda.

KepemilikanDKI JakartaJawa Timur (PKB pokok)
Pertama2%1,2%
Kedua3%1,7%
Ketiga4%2,2%
Keempat5%2,7%

DKI Jakarta menetapkan lima tingkat, dari 2 persen untuk kepemilikan pertama hingga 6 persen untuk kepemilikan kelima dan seterusnya, berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024. Jawa Timur menetapkan tarif pokok yang lebih rendah lewat Perda No. 8 Tahun 2023. Perbedaan besar ini bukan berarti Jawa Timur selalu lebih murah, karena ada satu faktor lagi yang harus dihitung.

Peran opsen di luar Jakarta

Angka Jawa Timur pada tabel adalah PKB pokok, belum termasuk opsen. DKI Jakarta tidak mengenakan opsen karena tidak terbagi kabupaten dan kota, sehingga tarif pada tabelnya sudah merupakan tarif efektif. Di Jawa Timur, tiap angka masih ditambah opsen 66 persen untuk mendapat tarif efektif.

Karena itu, membandingkan dua provinsi harus pada tarif efektif, bukan pada tarif pokok. Tarif progresif kepemilikan kedua di Jawa Timur sebesar 1,7 persen, setelah ditambah opsen, menjadi sekitar 2,82 persen, bukan 1,7 persen.

Contoh: mobil kedua di Jawa Timur

Misalkan sebuah mobil kedua di Jawa Timur punya NJKB Rp200.000.000. Tarif PKB kepemilikan kedua adalah 1,7 persen, lalu ditambah opsen 66 persen.

PKB mobil kedua, Jawa Timur (contoh)
PKB pokok kepemilikan kedua (1,7% × Rp200.000.000)
Rp 3.400.000
Opsen PKB (66% × PKB)
Rp 2.244.000
TotalRp 5.644.000

Estimasi. Mobil pertama dengan NJKB sama dikenai PKB pokok 1,2 persen, sehingga bebannya lebih ringan. Angka pasti mengikuti NJKB dan perda.

Total PKB dan opsen untuk mobil kedua ini sekitar Rp5.644.000 setahun. Sebagai pembanding, mobil pertama dengan nilai jual sama hanya dikenai tarif pokok 1,2 persen, sehingga bebannya jelas lebih ringan. Selisih itulah efek progresif.

Jebakan mobil yang sudah dijual

Inilah persoalan yang paling merugikan dan paling sering terjadi. Pajak progresif dihitung dari kendaraan yang masih tercatat atas nama Anda, bukan dari kendaraan yang benar-benar Anda pakai. Bila Anda menjual mobil lama tetapi pembelinya tidak segera balik nama, mobil itu masih tercatat sebagai milik Anda.

Akibatnya, saat Anda membeli mobil baru, mobil itu dihitung sebagai kepemilikan kedua dan dikenai tarif progresif, padahal secara nyata itu satu-satunya mobil Anda. Beban tambahan ini muncul semata karena data lama belum dibersihkan.

Cara blokir setelah menjual

Untuk mencegahnya, lakukan lapor jual atau pemblokiran atas kendaraan yang sudah Anda jual. Langkahnya tidak rumit dan bisa segera dikerjakan setelah transaksi.

  1. 1Siapkan KTP, fotokopi STNK kendaraan yang dijual, dan meterai.
  2. 2Buat surat pernyataan penjualan yang menyebut tanggal dan data pembeli.
  3. 3Datang ke Samsat atau gunakan kanal lapor jual daring bila tersedia di daerah Anda.
  4. 4Ajukan pemblokiran agar kendaraan tidak lagi dihitung atas nama Anda.
  5. 5Simpan bukti lapor jual sebagai pegangan bila kelak ada tagihan yang keliru.

Pemblokiran ini juga mendorong pembeli untuk segera balik nama, karena kendaraan tidak dapat lagi diperpanjang atas nama lama. Dengan begitu, status kepemilikan menjadi jelas bagi kedua pihak.

Cara mengecek status kepemilikan Anda

Sebelum menganggap tarif progresif keliru, periksa dulu berapa kendaraan yang masih tercatat atas nama dan alamat Anda. Aplikasi SIGNAL dan layanan e-Samsat provinsi memungkinkan pengecekan ini tanpa datang ke kantor. Cocokkan hasilnya dengan kendaraan yang benar-benar Anda miliki sekarang.

Bila ada kendaraan yang sudah dijual tetapi masih muncul, itulah yang menaikkan urutan kepemilikan Anda. Menyelesaikan pemblokirannya akan mengembalikan tarif ke posisi yang seharusnya pada pembayaran berikutnya.

Kalau Anda yakin tarif progresif yang dikenakan keliru, misalnya kendaraan pembanding sudah lama dijual, sampaikan ke petugas Samsat dengan membawa bukti. Surat lapor jual, kuitansi penjualan, atau bukti blokir menjadi dasar untuk meluruskan urutan kepemilikan. Tanpa bukti, sistem akan tetap membaca data yang ada, jadi menyimpan dokumen penjualan sejak awal sangat membantu bila suatu saat diperlukan.

Kapan progresif tidak berlaku

Beberapa keadaan membuat progresif tidak muncul meski Anda memiliki lebih dari satu kendaraan. Mengetahuinya membantu Anda tidak salah menduga.

Progresif tidak berlaku bila kendaraan berbeda jenis, misalnya satu motor dan satu mobil. Tidak berlaku pula bila kendaraan terdaftar pada Kartu Keluarga dan alamat yang berbeda, misalnya anak yang sudah pisah KK dan tinggal terpisah. Kendaraan yang sudah Anda blokir setelah dijual juga tidak lagi dihitung. Selain itu, di sebagian provinsi, kendaraan atas nama badan usaha dikecualikan dari progresif.

Motor pun bisa kena progresif

Progresif kerap dianggap urusan mobil, padahal motor juga terkena bila ada dua motor atau lebih atas satu nama dan alamat. Karena nilai jual motor lebih rendah, nominalnya memang lebih kecil, tetapi tarifnya tetap naik mengikuti urutan kepemilikan.

Progresif untuk kendaraan atas nama badan

Kendaraan yang terdaftar atas nama badan usaha diperlakukan berbeda dari milik perorangan. Sejumlah daerah tidak mengenakan tarif progresif pada kendaraan atas nama badan, melainkan tarif tunggal, karena penghitungan urutan kepemilikan ditujukan untuk perorangan. Ketentuan pastinya mengikuti perda masing-masing provinsi.

Karena itu, perusahaan dengan banyak armada perlu merujuk perda tempat kendaraan terdaftar untuk memastikan apakah progresif berlaku atau tidak. Menyamakan perlakuan badan dengan perorangan bisa membuat perkiraan anggaran meleset, baik terlalu tinggi maupun terlalu rendah.

Intinya, progresif adalah soal urutan kepemilikan yang tercatat, bukan soal berapa kendaraan yang benar-benar Anda pakai. Dengan menjaga data tetap bersih, terutama memblokir kendaraan yang sudah dijual, Anda memastikan tarif yang dikenakan selalu sesuai keadaan sebenarnya.

Provinsi terkait

Pertanyaan yang sering muncul

Punya satu motor dan satu mobil, apakah kena progresif?

Tidak. Progresif dihitung terpisah per jenis kendaraan. Satu motor dan satu mobil masing-masing dianggap kepemilikan pertama, sehingga tidak ada tarif progresif.

Mobil sudah saya jual, kenapa masih kena progresif?

Karena selama belum diblokir atau balik nama, kendaraan itu masih tercatat atas nama Anda dan ikut dihitung. Segera lakukan lapor jual atau blokir di Samsat setelah menjual.

Apakah kendaraan anggota keluarga ikut dihitung?

Bisa, bila terdaftar dalam satu Kartu Keluarga dan alamat yang sama. Kepemilikan dihitung menurut nama, NIK, dan alamat, bukan hanya nama Anda sendiri.

Apakah semua provinsi memakai tarif progresif yang sama?

Tidak. Tiap provinsi menetapkan sendiri lewat perda, dan sebagian tidak menerapkannya. DKI Jakarta memakai 2 sampai 6 persen tanpa opsen, sedangkan Jawa Timur memakai tarif pokok lebih rendah yang ditambah opsen 66 persen.

Tentang penulis

Adam Syamsuri

Penulis pajak kendaraan

Sepuluh tahun mengurus pajak dan STNK di kantor Samsat

Adam menulis tentang PKB, opsen, denda, dan pemutihan berdasarkan pengalaman langsung di loket. Ia memeriksa setiap angka tarif terhadap peraturan daerah yang berlaku.

Setiap angka pada halaman ini diperiksa terhadap peraturan daerah. Pelajari cara kami memverifikasi data.

Sumber

  1. Perda Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah · Perda DKI 1/2024
  2. Perda Provinsi Jawa Timur No. 8 Tahun 2023 · Perda Jatim 8/2023
  3. UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah · UU 1/2022

Artikel terkait