BPKB: bukti kepemilikan kendaraan Anda
Fungsi BPKB, cara mengurus yang hilang, kenapa lama terbit, statusnya saat kendaraan masih kredit, dan tarif resminya.
Fungsi BPKB dan bedanya dengan STNK
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) adalah bukti kepemilikan kendaraan yang diterbitkan Kepolisian dan disimpan pemilik, berbeda dengan STNK yang merupakan bukti registrasi untuk berkendara sehari-hari; jual beli, balik nama, dan pengajuan pinjaman beragunan kendaraan semuanya bersandar pada BPKB. Dasar pengaturannya aturan registrasi kendaraan Kepolisian (Perpol No. 7 Tahun 2021). BPKB tidak perlu dibawa saat berkendara; simpan terpisah dari kendaraan justru lebih aman. Urusan berkendara hariannya ada di panduan STNK.
Mengurus BPKB hilang
BPKB hilang diurus di unit regident Polda atau Polres tempat kendaraan terdaftar dengan laporan kehilangan kepolisian, KTP pemilik, STNK, dan cek fisik kendaraan; prosesnya lebih ketat daripada STNK hilang karena menyangkut bukti kepemilikan, umumnya disertai pengecekan bahwa BPKB tidak sedang menjadi jaminan. Duplikatnya terbit dengan tarif penerbitan BPKB biasa menurut PP No. 76 Tahun 2020. Simpan salinan halaman penting BPKB sejak awal; itu mempercepat pemberkasan bila suatu saat hilang.
Berapa lama BPKB baru jadi
BPKB atas nama baru, baik dari pembelian kendaraan baru maupun balik nama, terbit lebih lambat daripada STNK karena diproses unit regident Polda atau Polres, bukan loket Samsat; tanda terima yang Anda pegang mencantumkan jadwal pengambilannya, dan lamanya berbeda antar daerah. Yang penting: STNK terbit lebih dulu, jadi kendaraan tetap sah dipakai sambil menunggu. Alur balik nama lengkapnya ada di panduan balik nama.
BPKB masih dipegang leasing
Selama kredit kendaraan berjalan, BPKB dipegang perusahaan pembiayaan sebagai jaminan fidusia dan baru diserahkan setelah lunas, sehingga balik nama penuh maupun jual beli yang aman menunggu pelunasan; membeli kendaraan berstatus kredit di bawah tangan berarti menanggung risiko pemilik lama gagal melunasi. Setelah lunas, pastikan menerima BPKB beserta surat pelunasan. Risiko transaksi seperti ini kami bahas di artikel dokumen transaksi kendaraan bekas.
Biaya penerbitan BPKB
Tarif resmi penerbitan BPKB menurut PP No. 76 Tahun 2020 adalah Rp 225.000 untuk motor dan Rp 375.000 untuk mobil, berlaku sama untuk BPKB baru, duplikat karena hilang, maupun penggantian karena balik nama; di luar itu tidak ada tarif resmi lain di loket. Daftar lengkap PNBP dokumen kendaraan ada di artikel tarif PNBP STNK, BPKB, dan pelat; total biaya balik nama termasuk BPKB bisa dihitung di kalkulator balik nama.
Pertanyaan yang sering muncul
Apa bedanya BPKB dan STNK?
BPKB adalah bukti kepemilikan kendaraan yang disimpan pemilik, sedangkan STNK adalah bukti registrasi untuk berkendara sehari-hari yang wajib dibawa dan disahkan tiap tahun.
Berapa biaya penerbitan BPKB?
Menurut PP No. 76 Tahun 2020, penerbitan BPKB Rp 225.000 untuk motor dan Rp 375.000 untuk mobil, tarif yang sama untuk BPKB baru maupun duplikat karena hilang.
Bisakah menjual kendaraan yang BPKB-nya masih di leasing?
Kendaraan kredit berjalan berstatus jaminan fidusia, jadi jual belinya bergantung pada pelunasan. Jalur amannya adalah pelunasan lebih dulu atau pengalihan kredit resmi lewat perusahaan pembiayaan, bukan jual beli di bawah tangan.