STNK: pengesahan, perpanjangan, dan masalahnya
Satu halaman untuk urusan STNK: beda pengesahan tahunan dan perpanjangan 5 tahunan, cara mengurus yang hilang, memblokir setelah kendaraan dijual, dan risiko memakai STNK bukan nama sendiri. Untuk dokumen pengemudinya, lihat panduan SIM.
Pengesahan STNK tahunan
Setiap tahun STNK wajib disahkan bersamaan dengan pembayaran PKB dan SWDKLLJ, tanpa dokumen baru dan tanpa cek fisik, sehingga bisa diselesaikan lewat aplikasi SIGNAL, e-samsat provinsi, Samsat keliling, atau loket; kewajiban pengesahan tahunan ini diatur UU No. 22 Tahun 2009. Besaran pajaknya mengikuti provinsi Anda; tarif dan kanal resminya ada di panduan pajak kendaraan dan tabel tarif per provinsi.
Perpanjangan STNK 5 tahunan
Setiap 5 tahun STNK habis masa berlakunya dan wajib diperpanjang di kantor Samsat karena ada cek fisik kendaraan serta penerbitan STNK dan pelat nomor baru; inilah yang membuat pajak 5 tahunan lebih mahal daripada pajak tahunan biasa. Komponen resminya menurut PP No. 76 Tahun 2020: STNK Rp 100.000 (motor) atau Rp 200.000 (mobil) plus pelat Rp 60.000 atau Rp 100.000. Empat langkahnya: siapkan dokumen, cek fisik, bayar di loket, terima dokumen baru. Rincian tarifnya ada di artikel tarif PNBP.
Mengurus STNK hilang
STNK hilang diurus di Samsat tempat kendaraan terdaftar dengan membawa laporan kehilangan dari kepolisian, KTP pemilik, BPKB, dan kendaraannya untuk cek fisik; duplikat terbit dengan tarif penerbitan STNK biasa, Rp 100.000 untuk motor atau Rp 200.000 untuk mobil menurut PP No. 76 Tahun 2020. Bila BPKB masih di leasing, minta surat keterangan dari perusahaan pembiayaan sebagai penggantinya. Tunggakan pajak, bila ada, dilunasi bersamaan; hitung dulu dengan kalkulator pajak.
STNK bukan nama sendiri
Membayar pajak tahunan kendaraan yang STNK-nya masih atas nama pemilik lama umumnya tetap bisa karena pengesahan tahunan tidak meminta KTP sesuai nama, tetapi perpanjangan 5 tahunan meminta identitas pemilik terdaftar, dan di titik itulah kendaraan yang belum dibalik nama tersandung. Selain itu, selama belum balik nama, kendaraan itu ikut diperhitungkan dalam pajak progresif pemilik lama. Sejak BBNKB penyerahan kedua nol (UU No. 1 Tahun 2022), biaya bukan lagi alasan menunda; lihat panduan balik nama.
Blokir STNK setelah kendaraan dijual
Setelah menjual kendaraan, laporkan penjualannya (blokir STNK) ke Samsat atau kanal daring provinsi agar kendaraan itu keluar dari daftar kepemilikan Anda, sehingga tidak lagi dihitung dalam pajak progresif dan tidak menyeret Anda pada tilang elektronik pembeli. Bekalnya identitas Anda dan data kendaraan; beberapa provinsi menyediakan lapor jual daring lewat situs pajak daerahnya. Cara kerja progresif yang mendorong pentingnya blokir ini kami bahas di artikel pajak progresif, dan dokumen kendaraannya di panduan BPKB.
Pertanyaan yang sering muncul
Apa beda pengesahan tahunan dan perpanjangan STNK 5 tahunan?
Pengesahan tahunan hanya membayar PKB dan SWDKLLJ tanpa dokumen baru dan bisa daring. Perpanjangan 5 tahunan wajib ke Samsat karena ada cek fisik serta penerbitan STNK dan pelat baru.
Berapa biaya mengurus STNK hilang?
Biaya resminya tarif penerbitan STNK menurut PP No. 76 Tahun 2020: Rp 100.000 untuk motor dan Rp 200.000 untuk mobil, di luar pajak berjalan bila ada tunggakan.
Apakah STNK bukan nama sendiri bisa diperpanjang?
Pengesahan tahunan bisa selama membawa STNK dan bukti pembayaran, tetapi perpanjangan 5 tahunan meminta KTP sesuai nama STNK, sehingga kendaraan yang belum dibalik nama akan tersandung di situ.