SIM: biaya resmi, perpanjangan, dan golongannya
Tarif PNBP yang sah per golongan, cara perpanjang dari rumah lewat aplikasi resmi, dan satu aturan yang paling sering menjebak: SIM mati tidak bisa diperpanjang.
Golongan SIM dan peruntukannya
Golongan SIM mengikuti jenis kendaraan yang dikemudikan: SIM A untuk mobil pribadi sampai 3.500 kg, SIM B I untuk kendaraan di atas itu, SIM B II untuk kendaraan berat beserta gandengan, SIM C untuk motor sampai 250 cc, dan SIM D bagi penyandang disabilitas; dasarnya UU No. 22 Tahun 2009 beserta aturan penerbitan SIM Kepolisian. Motor bermesin besar kini bergolongan bertingkat: C I untuk 250 sampai 500 cc dan C II di atasnya, dengan syarat naik bertahap dari golongan di bawahnya. Mengemudi tanpa SIM yang sesuai golongannya termasuk pelanggaran yang dendanya diatur undang-undang.
Biaya resmi SIM per golongan
Tarif resmi penerbitan SIM adalah PNBP menurut PP No. 76 Tahun 2020, seragam nasional: SIM baru antara Rp 50.000 sampai Rp 120.000 dan perpanjangan antara Rp 30.000 sampai Rp 80.000 tergantung golongan, di luar biaya tes kesehatan dan psikologi. Rinciannya:
| Golongan | Baru | Perpanjang |
|---|---|---|
| SIM A | Rp 120.000 | Rp 80.000 |
| SIM B I | Rp 120.000 | Rp 80.000 |
| SIM B II | Rp 120.000 | Rp 80.000 |
| SIM C | Rp 100.000 | Rp 75.000 |
| SIM C I | Rp 100.000 | Rp 75.000 |
| SIM C II | Rp 100.000 | Rp 75.000 |
| SIM D | Rp 50.000 | Rp 30.000 |
| SIM D I | Rp 50.000 | Rp 30.000 |
| SIM Internasional | Rp 250.000 | Rp 225.000 |
Tarif di atas berlaku sama di seluruh Indonesia. Tarif PNBP dokumen kendaraan (STNK, pelat, BPKB) dari PP yang sama ada di artikel tarif PNBP.
Perpanjang SIM online dari rumah
Perpanjangan SIM kini bisa diselesaikan tanpa datang ke Satpas lewat aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI (layanan SINAR): registrasi dengan NIK, kerjakan tes kesehatan dan psikologi secara daring, unggah dokumen, bayar, lalu SIM baru dikirim ke alamat Anda. Empat langkahnya kami rinci di bawah; siapkan SIM lama, KTP, dan koneksi yang stabil untuk verifikasi wajah. Ajukan sebelum masa berlaku habis, karena aplikasi hanya melayani SIM yang masih hidup; urusan pengiriman menambah waktu, jadi jangan menunggu minggu terakhir.
Tes kesehatan dan psikologi
Setiap penerbitan dan perpanjangan SIM mensyaratkan surat keterangan sehat jasmani dan lulus tes psikologi, dan biayanya berada di luar PNBP: besarannya ditetapkan penyedia layanan di tiap daerah, sehingga total yang Anda bayar selalu lebih besar daripada tarif PP 76/2020 saja. Jalur daringnya memakai e-Rikkes untuk kesehatan dan ePPsi untuk psikologi, dua-duanya terhubung ke aplikasi Digital Korlantas. Simpan bukti lulusnya; masing-masing punya masa berlaku terbatas, jadi kerjakan berdekatan dengan pengajuan Anda.
SIM mati: tidak ada denda, tapi ada ujian
SIM yang lewat masa berlakunya tidak dikenai denda keterlambatan, tetapi konsekuensinya lebih mahal dari denda mana pun: SIM mati tidak bisa diperpanjang dan pemiliknya harus mengajukan SIM baru, termasuk mengulang ujian teori dan praktik dari awal dengan tarif PNBP penerbitan baru. Berkendara dengan SIM mati juga tetap pelanggaran di mata penindakan lalu lintas. Pengingat sederhana di kalender ponsel sebulan sebelum jatuh tempo adalah perlindungan termurah; tanggal habisnya tercetak di kartu SIM Anda.
Pertanyaan yang sering muncul
Berapa biaya resmi perpanjang SIM A dan SIM C?
Menurut PP No. 76 Tahun 2020, PNBP perpanjangan SIM A Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. Di luar itu ada biaya tes kesehatan dan psikologi yang besarannya bervariasi, bukan bagian dari PNBP.
Apakah SIM yang telat diperpanjang kena denda?
Tidak ada denda keterlambatan, tetapi akibatnya lebih berat: SIM yang sudah lewat masa berlakunya tidak bisa diperpanjang dan pemiliknya harus membuat SIM baru, termasuk mengulang ujian teori dan praktik.
Motor 250 cc ke atas pakai SIM apa?
SIM C berlaku untuk motor sampai 250 cc. Di atas itu berlaku penggolongan bertingkat: SIM C I untuk 250 sampai 500 cc, dan SIM C II di atas 500 cc, dengan syarat memiliki golongan di bawahnya lebih dulu.
Berapa lama masa berlaku SIM sekarang?
Lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi mengikuti tanggal lahir. Tanggal habisnya tercetak di kartu; pasang pengingat sebulan sebelumnya karena perpanjangan hanya bisa dilakukan selama SIM masih hidup.